Dugaan korupsi pemberian kredit fiktif oleh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Sempor Kebumen sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Dikutip dari informasi di Instagram Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, dalam kasus itu yang menjadi terdakwa adalah mantan Kepala Cabang PD BPR BKK Sempor, Danar Sugiarto.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sudah berlangsung pada Rabu (26/11/2025) di Pengadilan Tipikor Semarang. Jika mengacu pada informasi sebelumnya, dakwaan yang dikenakan pada terdakwa adalah pasal pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Hukuman maksimal dalam dakwaan itu adalah penjara 20 tahun.
Setelah agenda pembacaan dakwaan, sidang kemudian ditunda. Sidang akan kembali dilangsungkan pada Senin (1/12/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Para saksi dalam perkara ini akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Kebumen.
Kasus BPR BKK Sempor
Kasus BPR BKK Sempor ini adalah terkait kredit fiktif. Modusnya adalah memberikan pinjaman fiktif. Memberikan uang pada orang fiktif atau orang yang hanya dipakai namanya. Kredit fiktif ini tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga memunculkan kredit macet yang merugikan BPR BKK.
Karena BPR BKK Sempor sahamnya milik Pemprov dan Pemkab, maka masuk dalam ranah pidana korupsi. Dari kasus ini negara diduga dirugikan sampai Rp373 juta. Kasus ini terjadi pada 2017 dan 2018 kemudian diusut pada 2018 lalu. Namun, terdakwa Danar sempat masuk daftar pencarian orang dan ditangkap di tahun 2025.
Terdakwa Lain Sudah Divonis
Selain Danar, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Ketiga terdakwa lain sudah divonis pada 22 Januari 2019 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Ketiga terdakwa adalah unsur pimpinan di BPR BKK Sempor Kebumen.
Ketiga terdakwa itu adalah Joko Suharto, Yuniar Hardian Krisnandy, Barimin. Ketiganya mendapatkan vonis yang sama di Pengadilan Tipikor Semarang yakni hukuman 1 tahun penjara, subsidair kurungan 3 bulan, dan denda Rp50 juta.
Diketahui, semua kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Jawa Tengah, akan disidang di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarang. Maka, kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kebumen pun disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
*Anda bisa melihat info lain di Instagram kami.





