
SEPUTARBANYUMAS.COM – Gegara memasang link situs judi online di akun media sosialnya, FD (20) warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Banjarnegara harus berurusan dengan Polisi dan mendekam di tahanan Mapolres Banjarnegara.
Penangkapan terhadap FD ini bermula saat Polres Banjarnegara melakukan patrol cyber, saat itu tim cyber Polres Banjarnegara mencurigai akun media sosial yang menautkan link judi online, setelah dilakukan penelurusan akun dengan nama @tukang.blayer dengan pengikut mencapai lebih dari 56 ribu ini memromosikan situs judi online GACOR96.
Kapolres AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo mengatakan, modusnya, pemilik akun ini menyematkan link referral atau tautan khusus dalam bio profil untuk dapat mengakses situs judi tersebut.
Dari penemuan tersebut, Polisi kemudian mengamankan pelaku dan melakukan pengecekan terhadap ponsel milik FD, saat membuka aplikasi media sosial, ternyata akun @tukang.blayer ada di ponsel tersebut, dan diakui oleh tersangka bahwa akun tersebut miliknya.
“Saat pemeriksaan, tersangka ini mengakui akun medsos miliknya ada kerjasama dengan admin yang mengelola judi online, bahkan dia mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta per bulan,” katanya.
Tak hanya itu, tersanga juga mengakui jika jalinan kerjasama mempromosikan situs judi online ini sudah berlangsung sejak Februari 2025 lalu, dari kegiatan ini tersangka sudah mendapatkan komisi sebesar Rp 7,5 juta.
Jalinan kerjasama antara tersangka dengan admin judi online ini bermula saat FD mendapatkan tawaran untuk melakukan promosi game online di media sosial miliknya, setelah dilakukan negoisasi, terjadi kesepakatan antara pemilik akun dengan admin judi online terkait pembayaran komisi sebesar Rp 2,5 per bulan.
“Setelah kesepakatan, admin ini memberitahu jika situs tersebut merupakan judi online, namun karena sudah sepakat dan tergur komisi, tersangka ini tetap melanjutkan kerjasamanya,” ujarnya.
Dalam praktiknya, tersangka ini tidak hanya menyematkan link judi online ini pada bio profile saja, tetapi dia juga mengunggah cerita di Instagram miliknya yang disertai dengan tautan khusus link judi online tersebut yang disamarkan dengan menggunakan stiker yang berganti-ganti.
“Setelah diposting kemudian melaporkan ke pengelola situs judi online,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalam pasal tersebut, tegas, bahwa perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi bermuatan perjudian merupakan tindakan melanggar hukum dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dari kejdian ini, Polres Banjarnegara melakukan himbauan pada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, jangan mudah tergiur dan ikut mempromosikan judi online di patform media sosialnya.

 
 
 
 
 
 
 