Warga Desa Kalibening, Banjarnegara, mengeluhkan dampak parah dari lokasi pembuangan sampah yang berada di dekat permukiman mereka. Selain merusak pemandangan, tumpukan sampah yang membusuk telah menyebabkan polusi udara parah akibat bau busuk menyengat dan lonjakan populasi lalat hijau yang kini menyerbu rumah-rumah penduduk.
Lokasi pembuangan ini ternyata dan bukan TPA resmi. Kini kondisi tersebut menjadi sumber keresahan utama masyarakat.
Munculnya Lalat dan Kekhawatiran Kesehatan
Yanto, salah satu warga Desa Kalibening, mengungkapkan bahwa lingkungan mereka sudah tidak nyaman. Bau busuk hampir tercium setiap hari, ditambah lagi dengan kondisi sampah yang sudah meluber hingga ke badan jalan.
“Sudah tidak nyaman. Bau menyengat, lalat banyak sekali. Material sampah juga sudah penuh sampai meluber ke badan jalan. Harus dipindah atau ditutup karena sangat meresahkan,” ujar Yanto, Selasa (16/12/2025).
Peningkatan populasi lalat hijau yang masuk ke lingkungan permukiman menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Lalat dikenal sebagai vektor penyakit, dan kehadirannya yang masif diyakini berasal dari tumpukan sampah terbuka.
“Kondisi ini membuat warga khawatir terhadap dampak kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas,” tambahnya.
Selain masalah bau dan lalat, lokasi pembuangan sampah ini juga berada di atas aliran sungai. Aktivis lingkungan, Adam, menegaskan bahwa penempatan ini melanggar prinsip lingkungan yang sehat. “Ini sangat aneh. TPA berada dekat pemukiman, di pinggir jalan raya, bahkan di atas sungai. Pencemaran tidak hanya soal bau, tapi pencemaran air sudah sangat jelas terjadi,” kata Adam.
DPKPLH Tegaskan Lokasi Ilegal
Menanggapi keluhan warga, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) memberikan pernyataan tegas. Kepala DPKPLH Banjarnegara, Herina Indriastuti, menyatakan bahwa lokasi di Kalibening bukan merupakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi, melainkan pembuangan sampah ilegal.
“Lokasi tersebut dinyatakan sebagai pembuangan sampah ilegal karena digunakan tanpa pengelola, tanpa sistem pengelolaan, dan tanpa izin, sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis maupun lingkungan,” jelas Herina, Selasa (16/12/2025).
Herina juga menegaskan bahwa Pemkab Banjarnegara telah konsisten melarang aktivitas illegal dumping di seluruh wilayah, yang telah disosialisasikan melalui Surat Edaran Instruksi Bupati.
Desa Lain Terkena Imbas
Akibat penolakan warga Kalibening, muncul masalah baru di beberapa desa yang selama ini membuang sampah di lokasi tersebut. Hardiyanto, Kades Bedana, mengeluhkan bahwa sampah warganya sudah beberapa hari tidak diangkut petugas kebersihan.
“Kami bingung mau buang kemana sampah itu. Tidak hanya Bedana saja, banyak desa yang pasti kena imbas akibat penolakan sampah tersebut,” kata Hardiyanto.
DPKPLH pun mengimbau masyarakat untuk menghentikan pemanfaatan lokasi ilegal dan mengelola sampah sesuai prosedur, seperti pemilahan di sumbernya dan optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) sebelum disalurkan ke fasilitas resmi.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







