
SEPUTARBANYUMAS.COM – Sebagai bentuk penolakan terkait penegakan aturan kendaraan yang Over Dimensi Over Load (Odol), Ratusan supir truk di Banjarnegara memadari Alun-alun Banjarnegara, Jumat (20/6/2025).
Aksi simpatik yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini, para supir truk melakukan orasi di atas truk besar yang dirubah sebagai panggung orasi. Mereka menyuarakan tentang penolakan penegakan aturan kendaraan terkait aturan Odol bagi kendaraan truk barang. Sebab hal ini dapat berdampak luas, termasuk kenaikan harga akibat penegakan aturan tersebut.
Dalam orasinya, koordinator aksi Yulianto mengatakan, aksi ini dilakukan oleh lintas komunitas supir truk se Kabupaten Banjarnegara, dimana aksi ini merupakan buntut dari adanya Undang-undnag Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kami melakukan aksi damai ini sebagai bentuk penolakan terhadap penegakan aturan odol, bukan aksi menolak aturan Odol. Sebab jika aturan ini ditegakkan, maka akan berdampak sangat luas, termasuk kelancaran perekonomian dan kenaikan harga kebutuhan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, penegakan aturan Odol ini akan berdampak pada meningkatnya biaya transportasi, tentu saja ini akan berimbas pada kenaikan harga barang, baik itu barang hasil pabrikasi maupun hasil pertanian. Dan perekonomian masyarakat saat ini sedang sulit, tentu saja dengan harga barang yang semakin tinggi, akan semakin mempersulit masyarakat.
Untuk itu, para supir truk ini menolak penegakan aturan Odol, sebab aturan ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu, aturan Odol ini ditetapkan sudah cukup lama, bahkan sudah puluhan tahun sebelum direvisi pada tahun 2009, tentu saja dengan kurun waktu yang lama ini, konstruksi kendaraan saat ini juga sudah berbeda dan lebih kuat.
Dikatakannya, aturan atau Undang-undang Odol ini ditetapkan tahun 2009, dan aturan batas muatan saat ini tentu sudah tidak relevan lagi jika dibandingkan dengan kondisi fisik kendaraan saat ini, sehingga harus ada revisi batas muatan bagi truk.
“Contohnya, saat itu muatan truk maksimal 4,2 ton, padahal dengan kondisi kendaraan saat ini mampu mengangkut hingga lebih dari 6 ton. Untuk itu, kami meminta kenaikan batas muatan hingga 50 persen, jumlah tersebut harus disesuaikan dengan konstruksi kendaraan,” katanya.
Tak hanya itu, kekuatan dan kapasitas kendaraan khususnya truk saat ini tentu sudah berbeda dengan saat Undang-undang itu ditetapkan. Untuk itu, ratusan supir truk di Banjarnegara ini menolak penerapan atau penegakkan aturan Odol.
Aksi mereka kemudian berlanjut ke gedung DPRD Banjarnegara untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak para wakil rakyat ikut memperjuangkan tuntutan mereka.



