Ketegangan di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, mencapai puncaknya. Tepat pada Jumat, 2 Januari 2026, Kepala Desa Karsono secara resmi memberhentikan sembilan perangkat desanya melalui Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan drastis ini diambil setelah masa berlaku Surat Peringatan ketiga (SP 3) berakhir pada 29 Desember lalu. Sanksi administratif ini diberikan lantaran upaya pembinaan yang dilakukan selama ini dianggap menemui jalan buntu.
“Setelah keluarnya SP 3 yang berakhir 29 Desember lalu, hari ini (02/01/2025) sembilan perangkat tersebut diberhentikan,” katanya, ditemui usai acara.
Daftar Perangkat yang Diberhentikan
Sembilan jabatan strategis kini kosong menyusul keluarnya SK Nomor 001 hingga 009 tersebut. Mereka yang diberhentikan adalah:
- Edi Susilo (Sekretaris Desa)
- Jaril (Kasi Pemerintahan)
- Ratini (Kaur Umum)
- Rizky Marek Ulfa (Kaur Keuangan)
- Nova Andrianto (Kasi Pelayanan)
- Agus Subarno (Kaur Perencanaan)
- Dedy Fitrianto (Kadus 3), Ahmad Sewudin (Kadus 5), dan Ahmad Sotikin (Kadus 2).
Kades Karsono menegaskan bahwa proses ini sudah melalui prosedur yang panjang, mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan bertahap.
“Kami sudah memberikan teguran secara lisan dan tertulis, bahkan SP1 dan SP2 sudah kami habiskan. Namun kami masih memberikan kebijakan pembinaan. Setelah pembinaan, ternyata tetap tidak ada perubahan hingga berujung pada SP3 yang berakhir pada 29 Desember,” kata Karsono.
Menurut Karsono, salah satu penyebab utama tindakan tegas ini adalah pembangkangan administratif. Para perangkat desa disebut tidak memberikan laporan pekerjaan, baik terkait administrasi harian maupun arus keuangan desa.
“Mereka tidak pernah melaporkan pekerjaan kepada kepala desa, termasuk keluar masuknya keuangan desa. Laporan SPJ maupun LPPD tahunan juga tidak pernah disampaikan,” katanya.
Karsono berharap langkah ini menjadi titik balik untuk mengejar ketertinggalan desa selama dua tahun terakhir, terutama di sektor pembangunan.
“Desa Klapagading Kulon sudah lebih dari dua tahun tertinggal dari sisi pembangunan dan bantuan. Maka hari ini kami menyatakan pemberhentian secara tidak hormat kepada sembilan perangkat desa,” katanya.
Terkait isu miring mengenai dugaan korupsi bansos Rp600 juta yang sempat menyeret namanya, Karsono membantah keras dan menyatakan tudingan tersebut tidak berdasar.
“Bantuan itu langsung dari pemerintah kepada masyarakat dan tidak dikelola desa. Tuduhan itu tidak terbukti. Saya juga pernah dilaporkan ke Tipikor, sampai hari ini tidak ada temuan,” jelasnya.
Kekisruhan internal ini nyatanya berimbas langsung pada warga. Ketua RW 8 Radius II Ranjingan, Kuat Santoso, mengungkapkan bahwa banyak program bantuan sosial yang mandek akibat konflik ini. Salah satunya adalah bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang biasanya mencapai 100 unit per tahun.
“Harapan masyarakat sebenarnya sederhana, semua program desa bisa berjalan dengan baik. Tapi kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan, masyarakat yang paling dirugikan. Seharusnya bantuan itu bergilir setiap tahun. Warga yang sudah berharap menerima bantuan tahun ini, sampai sekarang belum terealisasi,” ujarnya.
Meski acara pemberhentian di aula desa tidak dihadiri oleh satu pun perangkat desa yang bersangkutan, masyarakat dan tokoh setempat berharap pembaruan ini membawa angin segar bagi pelayanan publik ke depan.
“Insya Allah ke depan bisa lebih baik, ada pembaruan dan peningkatan kinerja dari perangkat-perangkat desa yang baru,” kata dia.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







