Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menggelar rekontruksi perkara kasus pemerasan, yang dilakukan oleh polisi gadungan.
Melalui rekruntruksi itu, polisi berhasil mengungkap secara detail kronologi kasus pemerasan yang dilakukan, dengan modus penipuan sebagai anggota kepolisian dari satuan narkoba.
Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan pada Rabu (10/12/2025), terperinci peran masing-masing tersangka serta rangkaian intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh korban.
Kanit 1 Satreskrim Iptu Mulyo Handoko, mewakili Kapolresta Banyumas Kombespol Dr Ari Wibowo SIk MHum, menjelaskan bahwa aksi pelaku diawali dengan pengondisian. Para pelaku terlebih dahulu mengondisikan seseorang agar seolah-olah melakukan transaksi narkoba, menciptakan skenario palsu.
Saat situasi dianggap mendukung, korban kemudian ditangkap seolah-olah tertangkap tangan sedang melakukan jual beli barang terlarang. Korban lantas dibawa menggunakan mobil dan diintimidasi, bahkan mengalami kekerasan fisik.
“Ada pemukulan dan tindakan yang bertujuan menekan korban agar mengikuti kemauan para pelaku,” kata Iptu Mulyo.
Di bawah ancaman, para pelaku mengaku sebagai anggota Satnarkoba dan menakut-nakuti korban dengan ancaman akan dibawa ke kantor polisi. Untuk dilepaskan, korban diminta menyerahkan uang tunai sekitar Rp5,5 juta.
“Pada intinya, para pelaku meminta imbalan agar korban tidak dibawa ke kantor polisi,” kata dia.
Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Apresiasi atas Respons Cepat Polresta Banyumas
Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Polresta Banyumas. Pihaknya menyoroti kecepatan tindak lanjut laporan yang hanya membutuhkan waktu 1×24 jam.
“Dalam satu hari, laporan kami langsung direspons dengan sangat baik dan para terduga pelaku berhasil diamankan. Saat ini kasus sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya usai mengikuti rekonstruksi.
Djoko mengungkapkan, korban mengalami tekanan psikologis yang berat selama peristiwa berlangsung. Selain uang tunai, korban juga dipaksa menyerahkan satu unit ponsel, sehingga total kerugian yang diderita mencapai lebih dari Rp6 juta.
“Korban mengalami shock luar biasa. Tekanan mental dan psikisnya sangat berat, apalagi dia dipaksa menyerahkan harta bendanya,” katanya.
Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa perbuatan para pelaku merupakan aksi polisi gadungan yang harus ditindak tegas untuk mencegah timbulnya korban lain.
“Polisi yang benar tidak mungkin melakukan hal seperti itu. Karena itu, peristiwa seperti ini harus dilaporkan dan ditindak tegas,” kata dia.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







