Aktivitas penambangan galian C, baik yang berizin maupun ilegal, di lereng Gunung Slamet, khususnya di sekitar Kecamatan Sumbang dan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, menuai kritik tajam. Persoalan ini dinilai jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran teknis lingkungan biasa.
Menurut Nanang Sugiri, Pendiri Yayasan Tribhata Banyumas, masalah penambangan ini merupakan kegagalan sistemik dalam tata kelola politik hukum sumber daya alam.
Prioritas Jangka Pendek Mengalahkan Perlindungan
Nanang Sugiri menekankan status krusial Gunung Slamet sebagai kawasan strategis dan penyangga ekologis utama bagi seluruh wilayah Banyumas Raya. Namun, ia menyayangkan bahwa kebijakan pemerintah daerah dalam mengelola kawasan ini sering kali tidak menempatkan perlindungan jangka panjang sebagai prioritas utama.
“Penambangan di lereng Gunung Slamet ini menunjukkan bahwa kebijakan perizinan sering kali lebih dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi jangka pendek daripada prinsip kehati-hatian yang seharusnya menjadi dasar politik hukum lingkungan,” kata Nanang Sugiri, Minggu (07/12/2025).
Izin Hanya Instrumen Administratif
Nanang menyoroti bagaimana izin penambangan yang diterbitkan ternyata tidak otomatis sejalan dengan mandat perlindungan lingkungan. Ia menduga banyak izin yang terbit tanpa adanya integrasi penuh antara rekomendasi teknis, tata ruang, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Ketika izin hanya menjadi instrumen administratif, bukan alat kontrol lingkungan, maka kehadiran negara sebagai pengendali justru melemah,” tambahnya.
Penegakan Hukum yang Dipertanyakan
Selain tambang berizin, berlanjutnya operasi tambang ilegal menjadi indikator nyata lemahnya sistem. Nanang Sugiri menyebut hal ini menunjukkan adanya lubang besar dalam penegakan hukum.
Ia menegaskan, problemnya bukan lagi soal kurangnya regulasi, melainkan lemahnya political will dan koordinasi antar-instansi.
“Ketika alat berat dan distribusi material dapat bergerak tanpa hambatan, wajar publik mempertanyakan apakah ada pembiaran struktural atau bahkan keterlibatan oknum? Politik hukum kehilangan makna jika aturan tidak ditegakkan secara konsisten,” jelasnya.
Desakan Tiga Langkah Evaluasi
Dalam kerangka konstitusi dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, negara berkewajiban memastikan pemanfaatan sumber daya alam memenuhi prinsip keberlanjutan. Kerusakan yang terjadi di lereng Gunung Slamet menjadi bukti bahwa mandat ini belum berjalan efektif di tingkat daerah.
Oleh karena itu, Nanang Sugiri mendesak Pemerintah Daerah dan Provinsi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, yang meliputi tiga langkah mendasar:
- Meninjau ulang izin yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
- Memperkuat penegakan hukum terhadap tambang ilegal tanpa kompromi.
- Menempatkan Gunung Slamet sebagai bagian dari kebijakan konservasi yang bernilai strategis, bukan sekadar ruang eksploitasi.
Nanang menambahkan, Gunung Slamet adalah sumber kehidupan. Kegagalan mengelolanya dengan benar akan menjadi warisan buruk bagi generasi berikutnya. Politik hukum sumber daya alam bukan hanya tentang aturan tertulis, tetapi tentang keputusan-keputusan yang menentukan masa depan ekologi dan keselamatan masyarakat.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







