Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banyumas > Polemik Pemecatan 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon, Ini Kata Pakar Hukum Administrasi Negara 
Banyumas

Polemik Pemecatan 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon, Ini Kata Pakar Hukum Administrasi Negara 

Besari
Terakhir diperbarui: 6 Januari 2026 16:31
Besari
Membagikan
Polemik 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Wangon Banyumas
Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, SH, MHum. (Foto: Besari)
Membagikan

Langkah drastis diambil oleh Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi sembilan perangkat desanya. Kebijakan yang tertuang dalam SK Nomor 001 hingga 009 ini resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, menyusul berakhirnya masa berlaku Surat Peringatan ketiga (SP3) pada pengujung tahun lalu.

Karsono menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya terakhir untuk menyelamatkan kepentingan desa Klapagading Kulon. Ia berkilah bahwa konflik internal yang terjadi selama hampir dua tahun telah melumpuhkan roda pembangunan dan menurunkan mutu pelayanan publik bagi warga setempat.

Menyoroti fenomena ini, Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, SH, MHum, memberikan pandangannya. Dari kacamata hukum, ia melihat bahwa tahapan sanksi yang dilakukan secara administratif sudah terlihat runtut.

“Kalau saya lihat dari narasi di atas, secara hukum administrasi tahapannya sudah benar. Jika kemudian tidak ditaati atau dipersoalkan, maka jalurnya adalah litigasi. Saya juga melihat masing-masing pihak sudah memiliki pengacara,” kata Abdul Aziz, Selasa (06/01/2026).

Baca juga  Gaji 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Resmi Disetop Per Hari Ini

Namun, Abdul Aziz mengingatkan bahwa kewenangan Kepala Desa dalam mengelola sumber daya manusia tetap dibatasi oleh regulasi, khususnya Pasal 53 UU Nomor 6 Tahun 2014. Pemberhentian hanya sah jika didasari alasan yang objektif dan memenuhi persyaratan administrasi yang ketat.

“Pemberhentian perangkat desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Camat atas nama Bupati atau Wali Kota dan harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat,” jelasnya.

Tanpa adanya rekomendasi tertulis dari pihak kecamatan, keputusan tersebut berisiko dianggap cacat hukum. Abdul Aziz menekankan bahwa alasan subjektif atau sisa sentimen politik pasca-Pilkades tidak boleh dijadikan landasan pemecatan. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang memulihkan jabatan serta merehabilitasi nama baik para perangkat desa tersebut.

 

Dampak Sistemik dan Kondisi Terkini Desa Klapagading Kulon

Buntut dari perselisihan yang berlarut-larut ini telah memicu dampak nyata bagi masyarakat Klapagading Kulon:

Lumpuhnya Layanan Sosial: Sekitar 1.000 warga kehilangan hak bantuan sosial karena data tidak terinput ke sistem SIKS-NG.

Baca juga  Wakil Bupati Dwi Asih Lintarti Lantik 229 Kepala Sekolah di Banyumas

Mandeknya Pembangunan: Program strategis seperti RKPDes dan APBDes gagal disahkan, mengakibatkan dana desa tidak dapat dicairkan.

Kegagalan Program Kerakyatan: Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hingga santunan kematian bagi warga menjadi terhenti.

Guna mencegah pecahnya konflik fisik di lapangan, Kompleks Kantor Desa saat ini berada dalam pengamanan ketat aparat TNI, Polri, dan Satpol PP. Di sisi lain, para perangkat desa yang diberhentikan kini tengah menempuh jalur hukum di Polresta Banyumas terkait dugaan korupsi yang menyeret nama kepala desa Klapagading Kulon, sembari tetap menantang keabsahan prosedur pemecatan mereka.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG:karsonoklapagading kulonwangon
Artikel Sebelumnya Roblox Down Roblox Down, Ribuan Gamer Sempat Tak Bisa Login
Artikel Selanjutnya KUR BRI 2026 Syarat KUR BRI 2026 Terbaru dan Cara Pengajuannya
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Prakiraan cuaca purwokerto banyumas 16-17 januari 2026
BanyumasRagam

Prakiraan Cuaca Purwokerto Saat Long Weekend 16–18 Januari 2026, Hujan atau Cerah?

Oleh Kurnia
es brasil purwokerto
Banyumas

Es Brasil Purwokerto Bukan dari Brazil, Ini Sejarah Nama dan Cita Rasanya

Oleh Kurnia
djoko susanto
Banyumas

Bantah Narasi “Lawan Tak Seimbang”, Djoko Susanto Tegaskan Kemenangan Anthon Donovan di Mahkamah Agung

Oleh Besari
villa purwokerto staycation
BanyumasPlesiran

10 Rekomendasi Villa Purwokerto Terjangkau untuk Staycation Lepas Penat

Oleh Kurnia
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?