Langkah drastis diambil oleh Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi sembilan perangkat desanya. Kebijakan yang tertuang dalam SK Nomor 001 hingga 009 ini resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, menyusul berakhirnya masa berlaku Surat Peringatan ketiga (SP3) pada pengujung tahun lalu.
Karsono menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya terakhir untuk menyelamatkan kepentingan desa Klapagading Kulon. Ia berkilah bahwa konflik internal yang terjadi selama hampir dua tahun telah melumpuhkan roda pembangunan dan menurunkan mutu pelayanan publik bagi warga setempat.
Menyoroti fenomena ini, Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, SH, MHum, memberikan pandangannya. Dari kacamata hukum, ia melihat bahwa tahapan sanksi yang dilakukan secara administratif sudah terlihat runtut.
“Kalau saya lihat dari narasi di atas, secara hukum administrasi tahapannya sudah benar. Jika kemudian tidak ditaati atau dipersoalkan, maka jalurnya adalah litigasi. Saya juga melihat masing-masing pihak sudah memiliki pengacara,” kata Abdul Aziz, Selasa (06/01/2026).
Namun, Abdul Aziz mengingatkan bahwa kewenangan Kepala Desa dalam mengelola sumber daya manusia tetap dibatasi oleh regulasi, khususnya Pasal 53 UU Nomor 6 Tahun 2014. Pemberhentian hanya sah jika didasari alasan yang objektif dan memenuhi persyaratan administrasi yang ketat.
“Pemberhentian perangkat desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Camat atas nama Bupati atau Wali Kota dan harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat,” jelasnya.
Tanpa adanya rekomendasi tertulis dari pihak kecamatan, keputusan tersebut berisiko dianggap cacat hukum. Abdul Aziz menekankan bahwa alasan subjektif atau sisa sentimen politik pasca-Pilkades tidak boleh dijadikan landasan pemecatan. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang memulihkan jabatan serta merehabilitasi nama baik para perangkat desa tersebut.
Dampak Sistemik dan Kondisi Terkini Desa Klapagading Kulon
Buntut dari perselisihan yang berlarut-larut ini telah memicu dampak nyata bagi masyarakat Klapagading Kulon:
Lumpuhnya Layanan Sosial: Sekitar 1.000 warga kehilangan hak bantuan sosial karena data tidak terinput ke sistem SIKS-NG.
Mandeknya Pembangunan: Program strategis seperti RKPDes dan APBDes gagal disahkan, mengakibatkan dana desa tidak dapat dicairkan.
Kegagalan Program Kerakyatan: Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hingga santunan kematian bagi warga menjadi terhenti.
Guna mencegah pecahnya konflik fisik di lapangan, Kompleks Kantor Desa saat ini berada dalam pengamanan ketat aparat TNI, Polri, dan Satpol PP. Di sisi lain, para perangkat desa yang diberhentikan kini tengah menempuh jalur hukum di Polresta Banyumas terkait dugaan korupsi yang menyeret nama kepala desa Klapagading Kulon, sembari tetap menantang keabsahan prosedur pemecatan mereka.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







