Sekretaris Desa Dawuhan Wetan, bernama Yustiono diduga melakukan penipuan. Modus yang dilakukan adalah dengan menjanjikan proyek kepada seseorang. namun dengan meminta uang DP terlebih dahulu.
Salah satu korbannya, Rizky Mugiutomo, warga Desa Sawangan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Dia dijanjikan proyek pada tahun 2023, namun sampai saat ini tak kunjung ditepati.
“Saya dijanjikan dapat proyek pengerjaan aspal jalan dan pembangunan gedung kantor desa, saya dimintai uang terlebih dahulu sebesar Rp 30 juta,” kata Rizki, Rabu (31/12/2025).
Menurut Rizki, saat ini, proyek yang dijanjikan telah selesai sepenuhnya. Gedung Balai Desa Dawuhan Wetan dan proyek jalan itu menggunakan sumber dana Aspirasi DPRD Provinsi. Semua proyek telah selesai pada akhir 2023, sekitar Oktober. Tetapi ternyata bukan Rizki yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Proyeknya sudah jadi semua. Saya tahu kepala desa juga sudah tahu. Tapi waktu saya lapor, jawabannya malah disuruh urus langsung dengan yang bersangkutan karena katanya itu dana aspirasi, bukan dana desa. Dibilang itu urusan personal,” katanya.
Rizki berkali-kali meminta dikembalikan uangnya. Namun sejumlah upaya penagihan tak membuahkan hasil. Merasa telah menjadi korban penipuan, Rizky mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, untuk pendampingan hukum. Harapannya bisa mendapatkan kembali uangnya.
“Saya datang ke Klinik Hukum ini untuk meminta pendampingan, agar uang saya kembali,” ujarnya.
Kuasa hukum Rizki, Eko Supriatin, SH, menegaskan bahwa kasus ini mengandung indikasi serius dan tidak bisa dianggap persoalan pribadi semata.
“Hari ini kami menerima aduan dari Mas Rizki Mugiutomo yang dijanjikan proyek oleh seorang sekdes dengan syarat memberikan DP terlebih dahulu. Faktanya, proyek Balai Desa dan jalan sudah selesai, tetapi hak klien kami tidak pernah diberikan,” kata Eko.
Menurutnya, Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Tidak hanya pidana umum, tetapi juga dugaan tindak pidana korupsi.
“Ke depan, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Bupati Banyumas dan Inspektorat. Selain itu, dugaan tindak pidana lainnya juga akan kami laporkan secara resmi ke Polresta Banyumas,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, Yustiono belum dapat dikonfirmasi. Ketika wartawan mencoba menghubungi melalui telepon dan pesan singkat, yang bersangkutan belum merespon.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







