Buntut dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilai cacat prosedur, Direktur Rumah Sakit Dadi Keluarga Purwokerto, dr. Daliman, SpOG(K)-FM, resmi dilaporkan ke Polresta Banyumas. Laporan ini dilayangkan oleh mantan karyawannya, Diar Dwi Iskarnadi, atas dugaan tindak pidana prasangka palsu atau penistaan dengan surat.
Laporan yang didampingi oleh kuasa hukum H Djoko Susanto SH tersebut telah diterima pihak kepolisian pada Senin, 11 Mei 2026.
Kuasa hukum pelapor, Djoko Susanto, menjelaskan bahwa pangkal persoalan ini adalah surat PHK yang diterima kliennya. Dalam surat tersebut, Diar dituduh melakukan pelanggaran berat berupa membocorkan rahasia perusahaan—sebuah tuduhan yang menurut Djoko tidak pernah disertai bukti konkret.
“Klien kami dituduh membocorkan rahasia rumah sakit, padahal sampai hari ini tidak pernah ada bukti yang ditunjukkan. Karena itu kami menilai ada dugaan tindak pidana prasangka palsu atau penistaan dengan surat sebagaimana ketentuan Pasal 438 KUHP baru,” ujar Djoko kepada wartawan, Senin malam.
Djoko menekankan bahwa langkah hukum ini diambil demi memulihkan martabat kliennya yang merasa dikriminalisasi secara sepihak.
“Ini menyangkut nama baik seseorang. Tidak bisa langsung menuduh seseorang membocorkan rahasia perusahaan tanpa bukti, tanpa saksi, tanpa ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata dia.
Pihak pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 438 KUHP mengenai prasangka palsu, yang membawa ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.
Diar Dwi Iskarnadi, yang telah mengabdi sejak Agustus 2021 sebagai staf digital marketing, menceritakan betapa cepatnya proses pemberhentian dirinya yang hanya berlangsung dalam hitungan hari.
“Awalnya saya diminta resign atau mengundurkan diri, tetapi saya menolak karena merasa tidak melakukan pelanggaran. Saya meminta kalau memang diberhentikan ya dilakukan PHK secara resmi,” ujarnya.
Puncaknya terjadi pada 1 April 2026, ketika manajemen membacakan keputusan PHK dengan klausul pelanggaran berat. Diar secara tegas membantah tuduhan tersebut dan mempertanyakan dasar klaim manajemen.
“Saya pribadi merasa tidak pernah melakukan hal itu. Saya juga meminta pihak rumah sakit menunjukkan bukti maupun menghadirkan saksi, tetapi sampai sekarang tidak pernah ada,” katanya.
Selain tuduhan yang dianggap tak berdasar, Diar juga menyoroti kejanggalan administratif. Sebab dia diberhentikan tidak ada teguran sebelumnya. Pemberitahuan dilakukan tanggal 30 Maret dan efektif berhenti 1 April.
“Pada 30 Maret diberitahu, lalu per 1 April sudah tidak boleh bekerja. Sangat mendadak,” ucapnya.
Selain itu tawaran pesangon hanya satu kali upah, yang dinilai jauh di bawah ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Saya mempertanyakan informasi apa sebenarnya yang disebut rahasia perusahaan dan dituduhkan saya bocorkan. Sampai sekarang pihak manajemen juga tidak bisa menjelaskan secara rinci,” kata Diar.
Hingga berita ini dipublikasikan, Direktur RS Dadi Keluarga, dr. Daliman, belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui panggilan telepon maupun pesan singkat whattapp tidak mendapatkan jawaban.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



