UMK Banyumas 2026 naik, setelah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, serta Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMSP dan UMSK) untuk tahun 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12/2025), dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut, UMK Banyumas 2026 menjadi salah satu perhatian utama masyarakat.
Pemerintah menetapkan UMK Kabupaten Banyumas sebesar Rp2.474.598,99, mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK Banyumas ini sejalan dengan kebijakan penyesuaian upah di seluruh wilayah Jawa Tengah yang bertujuan meningkatkan daya beli pekerja.
UMP Jawa Tengah 2026 Naik 7,28 Persen
Secara umum, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07. Angka ini naik Rp158.037,07 atau sekitar 7,28 persen dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.
Penetapan UMP dan UMSP dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, sementara UMK dan UMSK diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penetapan upah minimum dilakukan sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Formula tersebut mempertimbangkan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
Menurut Luthfi, nilai alfa yang digunakan dalam perhitungan upah minimum tidak ditetapkan secara sembarangan, melainkan melalui kajian teknis dengan parameter yang terukur agar kebijakan pengupahan tetap adil bagi pekerja dan dunia usaha.
UMK Banyumas 2026 Lebih Tinggi dari UMP
Penetapan UMK Banyumas 2026 sebesar Rp2,47 juta menempatkan Banyumas di atas UMP Jawa Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi ekonomi dan kemampuan daerah Banyumas dinilai mampu menopang upah minimum yang lebih tinggi dibandingkan standar provinsi.
Wilayah Banyumas Raya lainnya, juga mengalami penyesuaian UMK. Kabupaten Cilacap menjadi daerah dengan UMK tertinggi di kawasan ini sebesar Rp2.773.184.
Sementara Kabupaten Banjarnegara mencatat UMK terendah sebesar Rp2.327.813,08. Kabupaten Purbalingga berada di kisaran Rp2.474.721,94, relatif sama dengan UMK Banyumas.
Perbedaan UMK antardaerah tersebut mencerminkan variasi tingkat pertumbuhan ekonomi, struktur industri, serta produktivitas tenaga kerja di masing-masing wilayah.
Dasar Penentuan UMK 2026
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa UMK 2026 dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang berbeda-beda sesuai kondisi daerah.
Dengan mekanisme ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menetapkan upah minimum yang realistis dan berkelanjutan.
Kenaikan UMK Banyumas 2026 ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, khususnya sektor perdagangan, jasa, serta industri pengolahan yang berkembang di wilayah tersebut.
UMSP dan UMSK Dukung Sektor Industri
Selain UMK Banyumas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP 2026 untuk 11 sektor industri strategis, antara lain industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, dan farmasi.
Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP dengan mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.
Sementara itu, UMSK 2026 ditetapkan untuk 33 sektor di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal. Kebijakan ini memberikan kepastian upah bagi pekerja sektor tertentu di wilayah industri padat karya.
Pemerintah menegaskan bahwa upah minimum, termasuk UMK Banyumas 2026, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Tujuannya agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak sesuai standar pemerintah.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah.
Skema tersebut harus mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja karyawan sehingga sistem pengupahan menjadi lebih adil dan berbasis produktivitas.
Berlaku Efektif 1 Januari 2026
Seluruh kebijakan pengupahan termasuk UMK Banyumas 2026, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini demi menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif.
Menurut Ahmad Luthfi, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional yang harus dijalankan secara konsisten.
Pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pusat untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.
Kebijakan Pendukung untuk Buruh

Selain penetapan UMK dan UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan kebijakan pendukung untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
Kebijakan tersebut meliputi pembentukan koperasi buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.
Langkah ini diharapkan dapat membantu pekerja di Banyumas dan daerah lain menekan biaya hidup serta meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan.
Pemerintah menilai peningkatan kesejahteraan buruh dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan investasi dan stabilitas ekonomi daerah.
Dengan kenaikan UMK Banyumas 2026 menjadi Rp2,47 juta, pemerintah berharap daya beli pekerja meningkat, roda ekonomi daerah tetap bergerak, dan iklim ketenagakerjaan di Jawa Tengah semakin kondusif.
Berikut ini daftar besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah tahun 2026:
- Kab. Cilacap 2.773.184,00
- Kab. Banyumas 2.474.598,99
- Kab. Purbalingga 2.474.721,94
- Kab. Banjarnegara 2.327.813,08
- Kab. Kebumen 2.400.000,00
- Kab. Purworejo 2.401.961,91
- Kab. Wonosobo 2.455.038,01
- Kab. Magelang 2.607.790,00
- Kab. Boyolali 2.537.949,00
- Kab. Klaten 2.538.691,00
- Kab. Sukoharjo 2.500.000,00
- Kab. Wonogiri 2.335.126,00
- Kab. Karanganyar 2.592.154,06
- Kab. Sragen 2.337.700,00
- Kab. Grobogan 2.399.186,00
- Kab. Blora 2.345.695,00
- Kab. Rembang 2.386.305,00
- Kab. Pati 2.485.000,00
- Kab. Kudus 2.818.585,00
- Kab. Jepara 2.756.501,00
- Kab. Demak 3.122.805,00
- Kab. Semarang 2.940.088,00
- Kab. Temanggung 2.397.000,00
- Kab. Kendal 2.992.994,00
- Kab. Batang 2.708.520,00
- Kab. Pekalongan 2.633.700,00
- Kab. Pemalang 2.433.254,00
- Kab. Tegal 2.484.162,00
- Kab. Brebes 2.400.350,47
- Kota Magelang 2.429.285,00
- Kota Surakarta 2.570.000,00
- Kota Salatiga 2.698.273,24
- Kota Semarang 3.701.709,00
- Kota Pekalongan 2.700.926,00
- Kota Tegal 2.526.510,00
Jawa Tengah (UMP) 2.327.386,07
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.







