UMK Banyumas 2026, masih menjadi perhatian publik. Biasanya, rapat resmi penetapan Upah Minimum Kabupaten ini sudah digelar pada pertengahan November. Namun hingga akhir berganti bulan, prosesnya masih menjadi misteri.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa penundaan tersebut terjadi karena belum adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Sehingga Dewan Pengupahan Kabupaten, belum dapat memulai pembahasan UMK Banyumas 2026.
Pekan lalu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM (Dinnaker Kop UMKM) Banyumas, Wahyu Dewanto, mengonfirmasi bahwa penetapan UMK Banyumas 2026 sepenuhnya masih menunggu arahan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa pembahasan resmi belum dapat dirapatkan sampai pemerintah pusat mengeluarkan regulasi teknis terbaru.
“Pembahasan UMR (UMK Banyumas 2026) belum dirapatkan dengan Dewan Pengupahan, masih menunggu juklak dan juknis dari kementerian. Belum ada informasi besarannya, nanti kita sampaikan setelah informasinya cukup,” ujar Wahyu, Sabtu (29/11/2025) lalu.
Wahyu juga menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah UMK Banyumas 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak.
Semua skema kenaikan UMK Banyumas 2026 masih bersifat simulatif dan tidak dapat dijadikan acuan hingga regulasi resmi diterbitkan.
“Kami masih menunggu juklak juknis dari kementerian. Nanti akan disampaikan begitu ada perkembangan baru,” tambahnya.
Konteks Kenaikan Upah dan Dinamika Tenaga Kerja
Dalam beberapa tahun terakhir, UMK Banyumas menunjukkan tren kenaikan yang relatif konsisten. Pada tahun 2023, UMK ditetapkan sebesar Rp 1.983.262.
Setahun berikutnya, nilai tersebut meningkat menjadi Rp 2.118.124. Untuk tahun 2025, UMK kembali naik menjadi Rp 2.338.410 dan berlaku sejak Januari hingga Desember.
Peningkatan ini terjadi di tengah situasi ketenagakerjaan yang dinamis. Pada 2024, angka pencari kerja di Banyumas naik cukup signifikan, sementara penyerapan tenaga kerja juga mencatat pertumbuhan yang relatif positif.
Dengan kondisi tersebut, besaran UMK 2026 menjadi isu penting bagi pekerja lokal yang berharap adanya penyesuaian upah sesuai kebutuhan hidup layak.
Pembahasan Regulasi Upah Minimum di Tingkat Provinsi

Penundaan pembahasan UMK Banyumas tidak terjadi dalam ruang hampa. Di tingkat provinsi, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga sedang menunggu regulasi resmi mengenai upah minimum dari pemerintah pusat.
Pada 28 Oktober 2025 lalu, ia mengumpulkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, serta Satgas PHK Provinsi Jawa Tengah untuk memperkuat dialog dan menyerap aspirasi dari buruh maupun pengusaha.
“Nanti saat regulasi dari pemerintah turun, baru kita bahas secara detail,” kata Luthfi sebagaimana dipublikasikan di laman Pemprov Jateng.
Gubernur menjelaskan bahwa dialog tersebut bertujuan untuk menyatukan persepsi antara pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
Dengan adanya diskusi terbuka dari berbagai arah, Luthfi berharap tidak muncul kesalahpahaman dalam pembahasan upah minimum.
Setelah pertemuan tripartit, pemerintah provinsi berencana melakukan dialog parsial dengan perwakilan buruh, pengusaha, dan akademisi untuk memperdalam pembahasan mengenai formula dan arah penetapan UMP dan UMK 2026.
“Perlu menyamakan persepsi. Jangan sampai ada dikotomi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah yang justru merugikan kedua belah pihak,” tegasnya.
Di sisi lain, iklim investasi di Jawa Tengah pada 2025 terbilang positif. Hingga triwulan III, realisasi investasi telah mencapai Rp 66 triliun.
Sekitar 65 persen di antaranya berasal dari penanaman modal asing (PMA), sementara sisanya merupakan investasi domestik. Menurut Luthfi, pertumbuhan investasi menjadi salah satu indikator penting yang harus dipertimbangkan dalam pembahasan upah minimum.
Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, mengakui bahwa Jawa Tengah masih memiliki daya tarik tinggi bagi investor.
Selain dukungan pemerintah dan perkembangan kawasan industri, salah satu faktor yang membuat Jawa Tengah kompetitif adalah tingkat upah yang dianggap masih terjangkau.
Sementara itu, perwakilan buruh, Nanang Setyono, menekankan bahwa formula penetapan upah harus tetap berbasis pada kebutuhan hidup layak (KHL).
Berdasarkan survei terbaru, terdapat 69 komponen yang masuk dalam penghitungan KHL, sehingga penetapan UMK harus benar-benar mencerminkan kondisi kebutuhan masyarakat.
Peta UMK Jawa Tengah 2025
Gambaran UMK 2025 di wilayah Jawa Tengah menunjukkan variasi nilai yang cukup signifikan antar kabupaten/kota. Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di provinsi ini, yakni Rp 3.454.827.
Di sisi lain, beberapa kabupaten non-industri seperti Banjarnegara, Blora, atau Rembang memiliki nilai UMK yang lebih rendah namun tetap mengikuti formula nasional.
Untuk wilayah barat dan selatan, Banyumas berada di kisaran upah menengah dengan UMK Rp 2.338.410. Nilai ini sedikit lebih tinggi dari Brebes (Rp 2.239.801,50) dan Purbalingga (Rp 2.338.283,12), namun lebih rendah dibandingkan Cilacap yang mencapai Rp 2.640.248.
Data ini menjadi rujukan penting karena UMK 2025 adalah dasar simulasi perhitungan UMK 2026.
Simulasi UMK Banyumas 2026: Dua Skenario Utama
Di tengah belum dimulainya pembahasan resmi, publik mulai menyoroti sejumlah simulasi kenaikan UMK Banyumas 2026. Dua skenario yang paling sering dibahas adalah kenaikan 4,3 persen dan 6,5 persen dari UMK 2025.
Dengan UMK 2025 sebesar Rp 2.338.410, skenario kenaikan 6,5 persen memperkirakan UMK 2026 berada di kisaran Rp 2,49 juta. Sementara skenario 4,3 persen menempatkan angka proyeksi di level yang lebih moderat.
Skenario tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari tekanan biaya hidup, kemampuan pelaku usaha lokal, hingga tren kenaikan upah di Jawa Tengah. Meski begitu, seluruh angka simulasi ini belum memiliki dasar hukum hingga regulasi pusat diterbitkan.
Kelompok pekerja cenderung berharap kenaikan lebih tinggi, bahkan beberapa usulan mencapai 8,5 hingga 10,5 persen. Mereka beralasan bahwa harga kebutuhan pokok naik cukup tajam dan UMK harus mengikuti standar hidup layak.
Di sisi lain, pengusaha menilai kenaikan upah harus sejalan dengan kondisi ekonomi daerah agar tidak menekan keberlanjutan usaha.
Menanti Regulasi Pusat sebagai Kunci Utama
Dengan berbagai dinamika yang berkembang, keputusan resmi UMK Banyumas 2026 belum dapat dipastikan.
Pemerintah daerah, Dewan Pengupahan, dan dunia usaha masih menunggu regulasi teknis terbaru dari pemerintah pusat. Keputusan final kemungkinan baru dapat dibahas setelah UMP Jawa Tengah ditetapkan.
Simulasi kenaikan 4,3 persen dan 6,5 persen kini menjadi gambaran awal bagi pekerja maupun pengusaha untuk mulai mempersiapkan kebutuhan dan strategi finansial tahun depan.
Namun kepastian nilai UMK Banyumas 2026 tetap berada di tangan pemerintah pusat dan akan diumumkan setelah regulasi resmi diterbitkan.







