Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Miris! Remaja 18 Tahun di Cilacap Jadi Perantara Sabu Demi Upah Receh
Cilacap

Miris! Remaja 18 Tahun di Cilacap Jadi Perantara Sabu Demi Upah Receh

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 5 Desember 2025 10:40
Faiz Ardani
Membagikan
Remaja
Sat Narkoba Polresta Cilacap saat memeriksa tersangka perantara sabu. (Humas Polresta Cilacap).
Membagikan

Miris! Remaja 18 Tahun di Cilacap Jadi Perantara Sabu Demi Upah Receh. Kisah memilukan kembali terungkap dari dunia gelap peredaran narkotika di Kabupaten Cilacap. Seorang remaja berusia 18 tahun harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menjadi perantara narkotika jenis sabu hanya demi imbalan puluhan ribu rupiah.

Remaja Asal Purwokerto Jadi Perantara Sabu

Remaja berinisial NAL (18), warga Purwokerto Selatan, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.10 WIB. Ia ditangkap di Perumahan Griya Sampang Permai, Desa Sampang, Kecamatan Sampang, Cilacap.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 0,42 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

“Informasi awal menyebutkan adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Nusawungu. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti di wilayah Sampang,” ujarnya.

Baca juga  Diterpa Hujan Angin, Pohon Timpa Rumah Warga Cilacap
Remaja
Sat Narkoba Polresta Cilacap saat memeriksa tersangka perantara sabu. (Humas Polresta Cilacap).

Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan sabu yang dikemas di dalam sedotan berwarna pink. Dari hasil pemeriksaan awal, NAL mengakui bahwa barang haram tersebut hendak diserahkan kepada pemesan.

“Sabu itu ditemukan saat penggeledahan. Tersangka mengakui barang tersebut hendak diserahkan kepada pemesan,” jelas Ipda Galih.

Lebih lanjut terungkap, sabu tersebut diperoleh tersangka melalui komunikasi di media sosial. Ia mengaku hanya diminta tolong oleh rekannya berinisial K untuk mencarikan sabu. Setelah proses komunikasi dan transaksi, tersangka kemudian mengambil barang tersebut di wilayah Dukuh Waluh, Purwokerto.

Meski mengaku baru pertama kali membeli sabu, tersangka disebut sebelumnya kerap mengonsumsi tembakau sintetis. Polisi kini masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pemasok utama yang diduga mengendalikan transaksi melalui jaringan digital.

“Kami menilai kasus ini memprihatinkan karena pelaku masih remaja dan mudah dimanfaatkan jaringan narkotika. Polresta Cilacap akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasoknya,” tegas Ipda Galih.

Atas perbuatannya, NAL dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga  Aklamasi Penuh! Teti Rohatiningsih Resmi Pimpin Golkar Cilacap 2025–2030, Bidik Kemenangan Pemilu 2029

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahayanya penetrasi narkoba yang kini menyasar generasi muda melalui media sosial. Aparat mengimbau peran aktif masyarakat dan keluarga untuk bersama-sama mengawasi pergaulan remaja agar tidak terjerumus ke dalam jaringan narkotika.

Remaja
Sat Narkoba Polresta Cilacap saat memeriksa tersangka perantara sabu. (Humas Polresta Cilacap).
TAG:bahayasabuBeritaHukumcilacapterkiniKriminalCilacapnarkobacilacapperedarannarkobapolrestacilacapremajaterjeratnarkobasabu
Artikel Sebelumnya Amalan pembuka pintu rezeki bagi umat muslim 14 Amalan Pembuka Pintu Rezeki yang Terbukti
Artikel Selanjutnya Pemkab Cilacap melalui Dinkes KB menggelar Evaluasi Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) Tahun 2025 di Hotel Sindoro, Jumat (5/12/2025). Resmi ‘Kabupaten Sehat’, Cilacap Tak Mau Berhenti di Padapa, Langsung Bidik Kategori ‘Wistara’
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hari Winarno memberikan keterangan terkait percepatan tender. (Faiz Ardani).
Cilacap

Pemkab Cilacap Kebut Lelang Proyek 2026, PBJ Jemput Bola ke OPD

Oleh Faiz Ardani
imigrasi cilacap
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari

Oleh Faiz Ardani
Wisata cilacap
CilacapPlesiran

Jelajahi Wisata Cilacap Gratis Tiket Masuk, Destinasi Alam Eksotis Tanpa Biaya

Oleh Kurnia
Wijayakusuma fc
CilacapOlahraga

Laga Wijayakusuma FC vs Persibat Diundur

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?