Kabar Baik 2026, Pajak Rp50 Ribu di Cilacap Digratiskan, Warga Tak Perlu Bayar

Faiz Ardani
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cilacap Kabupaten Cilacap. (Faiz Ardani).

Angin segar datang bagi warga Kabupaten Cilacap di tahun 2026. Pemerintah daerah resmi memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk nominal tertentu, yakni sebesar Rp50 ribu untuk kepemilikan pertama yang kini digratiskan.

Kebijakan ini membuat sebagian wajib pajak tak lagi perlu mengeluarkan biaya, karena tagihan tersebut langsung dihapus oleh pemerintah. Dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), nilai yang sebelumnya tercantum kini berubah menjadi nol rupiah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cilacap, Luhur Satrio Muchsin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Untuk PBB dengan nilai Rp50 ribu untuk kepemilikan pertama, itu dibebaskan. Jadi di SPPT langsung tertulis nol rupiah,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Tak hanya pembebasan pajak, Pemkab Cilacap juga menyiapkan program undian berhadiah bagi warga yang taat membayar pajak. Program bertajuk “Gebyar PBB” ini akan digelar bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya tepat waktu.

Baca juga  Banjir Cilacap, 13 Desa di 6 Kecamatan Terendam

 

Reward untuk Warga Taat Pajak

Luhur menjelaskan, masyarakat yang sudah melunasi PBB sebelum batas waktu yang ditentukan, khususnya hingga Juni, akan berkesempatan mengikuti undian berhadiah.

Hadiah yang disiapkan pun cukup menarik, mulai dari sepeda motor, kulkas, televisi, hingga berbagai hadiah lainnya. Undian tersebut rencananya akan digelar pada Agustus atau September.

“Ini bentuk apresiasi kami kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak. Harapannya bisa meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga,” jelasnya.

Batas akhir pembayaran PBB sendiri ditetapkan hingga 30 September. Namun masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran agar bisa masuk dalam program undian tersebut.

 

Sosialisasi Pajak dan Kemudahan Pembayaran

Di sisi lain, Bapenda Cilacap juga tengah menggencarkan sosialisasi pajak daerah dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kegiatan ini berlangsung selama sepekan dengan melibatkan kepala desa, lurah, dan pihak kecamatan di seluruh wilayah Cilacap.

Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang saat ini kontribusinya masih sekitar 30 persen dari total kekuatan fiskal daerah.

Baca juga  Cilacap Kejar Pajak Rp 523 Miliar, Rp 100 M dari Opsen PKB

Selain itu, pemerintah juga terus menghadirkan kemudahan dalam pembayaran pajak. Salah satunya melalui sistem digital berbasis QRIS yang kini sudah tertera di SPPT PBB.

“Masyarakat bisa langsung scan barcode dan bayar lewat QRIS, atau platform digital seperti OVO, Dana, ShopeePay, hingga gerai ritel modern,” kata Luhur.

 

Cegah Kebocoran, Semua Transaksi Non-Tunai

Untuk mencegah kebocoran pendapatan, Bapenda memastikan seluruh transaksi pajak dilakukan secara non-tunai dan langsung masuk ke kas daerah. Tidak ada lagi pembayaran secara tunai kepada petugas.

Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan rekonsiliasi data serta pengawasan di lapangan, termasuk dengan pemasangan stiker bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban.

“Kalau masih bandel, terpaksa kita pasang stiker ‘Tidak Membayar Pajak’. Tapi kami lebih mengedepankan edukasi agar masyarakat sadar pentingnya pajak,” tegasnya.

Dengan berbagai insentif dan kemudahan tersebut, Pemkab Cilacap berharap target penerimaan pajak daerah sebesar Rp523 miliar, termasuk target PBB Rp153 miliar, dapat tercapai bahkan terlampaui.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

Baca juga  Dana Transfer Pusat ke Cilacap 2026 Dipangkas Rp393 Miliar, Ini Dampaknya