Kasus pembunuhan terhadap warga negara Singapura berinisial SS (80) yang jasadnya ditemukan di Sungai Citanduy, Cilacap, mulai terurai. Polisi membeberkan bagaimana peran masing-masing pelaku dalam aksi keji yang diduga telah dirancang secara sistematis sejak awal.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di aliran Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, pada Jumat (20/2/2026). Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif.
Berawal dari Temuan Jasad di Sungai
Dari hasil identifikasi, termasuk uji DNA, korban dipastikan merupakan warga negara Singapura yang tinggal bersama keluarganya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Informasi tersebut kemudian diperkuat dengan adanya laporan orang hilang yang sebelumnya dilayangkan pihak keluarga di Jakarta.
Polisi pun mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada sejumlah terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Terdapat tiga pelaku dalam kasus ini. Dua orang sudah kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran dan diduga sebagai perencana utama,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (27/3/2026).
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial H dan K, warga Pangandaran, Jawa Barat. Sedangkan satu pelaku lain berinisial A alias E masih berstatus buron.
Peran Masing-masing Pelaku
Dalam pengungkapan ini, polisi merinci peran tiap pelaku. H diketahui bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan batang bambu hingga tak berdaya.
Sementara K berperan membekap mulut korban untuk mencegah teriakan saat aksi berlangsung. Setelah korban dilumpuhkan, kedua pelaku kemudian mengikat tubuh korban menggunakan lakban pada bagian tangan, kaki, dan mata.
Tak hanya itu, jasad korban kemudian dibungkus menggunakan kain sprei dan plastik. Para pelaku juga melapisi tubuh korban dengan adonan semen hingga mengeras sebelum akhirnya dibuang ke sungai di wilayah Cilacap.
Korban Dijebak, Motif Cemburu
Kapolresta mengungkapkan, pembunuhan terjadi pada 16 Februari 2026 di sebuah rumah kontrakan di Sukabumi, Jawa Barat. Korban diduga sengaja diajak ke lokasi dengan dalih bertemu seseorang yang dikenalnya.
Motif pembunuhan sendiri dilatarbelakangi rasa cemburu. Korban diketahui memiliki kedekatan dengan seorang perempuan yang ternyata telah memiliki pasangan. “Motif sementara karena cemburu. Ini berkaitan dengan hubungan pribadi korban,” jelasnya.
Terancam Hukuman Mati
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku yang diduga sebagai perencana utama sekaligus mendalami peran masing-masing tersangka. Koordinasi juga dilakukan dengan jajaran kepolisian di Jawa Barat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



