Mulai Hari Ini, Pembatasan Akses Media Sosial Untuk Anak di Bawah 16 Tahun Diterapkan

Heri C
Liflet penjelasan kebijakan 'Tunggu Anak Siap' atau Pembatasan akses media sosial untuk anak dibawah 16 Tahun oleh Komdigi.

Pemerintah Indonesia melalui Komdigi, resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Mengacu pada laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Pemerintah menargetkan pembatasan terhadap anak dan remaja di bawah 16 tahun, khususnya pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Akun milik anak pada platform tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan kesiapan mental dan psikologis sebelum mereka mengakses media sosial.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog dan pemerhati tumbuh kembang anak,” ujar Meutya.

Baca juga  PLN Indonesia Power UBP Mrica Raih Sertifikat Pengamanan Obvit Strategis dari BNPT

Ia menambahkan, pemerintah menerima banyak masukan terkait meningkatnya risiko penggunaan media sosial pada anak, mulai dari kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.

Selain itu, perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dinilai memperbesar tantangan di ruang digital. Menurut Meutya, kemampuan manipulasi konten yang semakin canggih membuat anak semakin sulit membedakan informasi yang benar dan yang tidak.

Melalui kebijakan bertajuk “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses penuh terhadap media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai dengan kesiapan anak.

Sejumlah poin penting dalam kebijakan ini antara lain pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun, kewajiban platform digital mematuhi aturan perlindungan anak, serta penguatan peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Meski demikian, implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait verifikasi usia pengguna dan potensi manipulasi data. Pemerintah juga menekankan pentingnya literasi digital bagi orang tua agar kebijakan ini berjalan efektif.

Baca juga  Meutya Hafid: Mulai 28 Maret 2026, Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan Pemerintah. Ini Jenis Platformnya

Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak, sekaligus mendukung orang tua dalam mengontrol penggunaan gawai dan waktu layar anak.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!