Tersebar di Facebook! Video Vulgar Gadis Cilacap Digunakan Mantan Pacar untuk Memeras

Faiz Ardani
Pelaku penyebar konten vulgar dan pemerasan mantan pacar, saat diamankan Polresta Cilacap. (Dok Humas Polresta Cilacap)
IMG 20250524 WA0022 Tersebar di Facebook! Video Vulgar Gadis Cilacap Digunakan Mantan Pacar untuk Memeras
Pelaku penyebar konten vulgar dan pemerasan mantan pacar, saat diamankan Polresta Cilacap. (Dok Humas Polresta Cilacap)

SEPUTARBANYUMAS.COM – Seorang pria asal Cilacap berinisial MF (29), tega mempermalukan mantan kekasihnya sendiri dengan menyebarkan konten vulgar demi uang. Dengan motif sakit hati, ia mengunggah video hasil editan dari foto pribadi sang mantan ke media sosial dan memeras korban secara berkepanjangan.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menyampaikan, korban FIM (21), pertama kali mengetahui aibnya tersebar dari unggahan akun Facebook “Andin May Sweet” yang berisi tautan Google Drive penuh konten tak senonoh.

Mirisnya, akun tersebut dikendalikan oleh orang yang pernah ia percaya: mantan pacarnya sendiri. Dari Januari 2023 hingga Agustus 2024, pelaku terus menekan korban dengan ancaman dan tuntutan uang hingga Rp5 juta agar konten tidak disebarluaskan lebih lanjut.

Tak tahan dipermalukan dan diteror, korban akhirnya melapor ke pihak berwajib. Satreskrim Polresta Cilacap bergerak cepat dan membekuk pelaku pada 22 Mei 2025. Dari tangan MF, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ponsel, flashdisk berisi rekaman bukti, serta bukti transfer bank.

Baca juga  Desa Keleng Cilacap Jadi Contoh Pengembangan Biomassa Melalui Tanaman Energi Kaliandra dan Gamal

Galih menyatakan, bahwa motif pelaku adalah ekonomi. Ia memanfaatkan konten pribadi korban untuk menekan secara psikologis dan memeras secara finansial. Tindakan ini dikategorikan sebagai kejahatan siber yang serius dan meresahkan masyarakat.

“Tindakan menyebarkan konten vulgar untuk kepentingan pemerasan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan psikologis yang berdampak panjang bagi korban. Polresta Cilacap akan menindak tegas pelaku kejahatan digital semacam ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban atau menemukan kasus seperti ini,” ujar Galih, Sabtu (24/5/2025).

Kini, MF dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa guna mencegah kejahatan digital terus meluas.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Baca juga  Solidkan Barisan di Bulan Bung Karno, PDIP Cilacap Gaungkan Kembali Semangat Ideologis Sang Proklamator

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.