Kabar Baik! 13.077 PPPK Paruh Waktu di Jateng Dipastikan Terima THR, Total Anggaran Rp6 Miliar

Santo
13.077 PPPK Paruh Waktu di Jateng, dipastikan akan menerima THR 2026. Untuk pembayaran tersebut, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar. (Humas Pemprov Jateng)

13.077 PPPK Paruh Waktu di Jateng, dipastikan akan menerima THR 2026. Untuk pembayaran tersebut, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan, bahwa pencairan THR bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu itu dijadwalkan pada 13 Maret 2026.

“Tanggal 13 Maret, (THR) kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” ujarnya seusai rapat koordinasi Forkopimda di Grhadika Bhakti Praja, Senin (9/3/2026) kemarin.

THR PPPK Paruh Waktu Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026

Pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa aparatur negara, termasuk PPPK, berhak menerima THR. Dengan demikian, mereka tetap masuk dalam komponen penerima tunjangan hari raya.

Baca juga  Seleksi 9 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Cilacap Dipastikan Transparan

Menurut Ahmad Luthfi, kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pekerja, sekaligus menjawab anggapan di media sosial yang menyebut PPPK paruh waktu sebagai “anak tiri”.

“PPPK paruh waktu yang menerima THR di Jawa Tengah jumlahnya terbesar di Indonesia, hampir 13.000 orang, dan kita anggarkan Rp6 miliar,” ujarnya.

Besaran THR Dihitung Berdasarkan Masa Kerja

Gubernur menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja sejak pengangkatan, yang mulai dihitung per 1 Januari 2026.

Pegawai dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan menerima THR penuh. Sementara pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun akan menerima THR secara proporsional.

“Kalau bekerja lebih dari satu tahun dapat penuh. Kalau terhitung sejak 1 Januari kemarin, dihitung secara proporsional. Tapi kalau belum bekerja satu bulan ya ora oleh (tidak dapat),” jelasnya.

Pemprov Gunakan Skema Perhitungan Proporsional

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Pemprov Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan formulasi gaji proporsional untuk menentukan besaran THR PPPK paruh waktu.

Baca juga  Konvoi Kendaraan Dilarang di Malam Tahun Baru, Begini Imbauan Polda Jateng

Perhitungannya menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan gaji satu bulan (n/12 × gaji satu bulan).

“Ini tentu menjadi angin segar bagi teman-teman PPPK paruh waktu. Tidak semua pemerintah daerah di Jawa Tengah memiliki kemampuan fiskal yang cukup, sehingga ada yang belum bisa memberikan THR bagi PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Meski TKD Turun, Program Prioritas Tetap Berjalan

Dhoni juga menjelaskan bahwa kondisi fiskal pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan akibat penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Penurunan tersebut berdampak pada anggaran Jawa Tengah hingga sekitar Rp1,5 triliun. Meski begitu, Pemprov memastikan program prioritas tetap berjalan.

“Program prioritas Gubernur Jawa Tengah tetap harus dikawal dengan baik. Program yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas, agar pelaksanaan kegiatan bisa tercapai sesuai target kinerja,” pungkas Dhoni.