Media sosial ramai dengan protes atas kabar kenaikan pajak kendaraan Jateng pada 2026. Bahkan, selebaran ramai terkait desakan stop bayar pajak di Jateng.
Disebutkan dalam beberapa unggahan bahwa mulai 2026, pajak kendaraan di Jawa Tengah melonjak tajam akibat penerapan opsen atau pungutan tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 5 Januari 2025, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022.
Berbeda dari sebelumnya, kini pajak kendaraan tidak lagi memakai sistem bagi hasil. Pemerintah daerah memungut tambahan pajak langsung (opsen): Imbasnya, PKB naik 16,6% dan BBNKB naik 32%
Akibatnya, pemilik kendaraan harus membayar pajak pokok + opsen kabupaten/kota, sehingga total pajak melonjak signifikan. Dalam simulasi, kenaikan pajak bisa mencapai 48% hingga 66%.
Beberapa media sosial di Jawa Tengah menyoroti tentang kenaikan pajak ini. Misalnya saja Instagram Magelang_Raya, lintas demak, info kejadian demak, dan masih banyak lagi. Ada juga warga yang menyebut jika pajak yang sebelumnya Rp130 ribuan naik menjadi Rp170 ribuan.
Menengok ke Belakang Opsen Pajak Kendaraan
Opsen atau pungutan tambahan ini pernah diungkap di akhir 2024 lalu. Dikutip dari website pemprov Jateng, Pemprov Jateng dan 35 pemkab/pemkot di Jateng menandatangani naskah perjanjian kerja sama (PKS) mengenai optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak.
Opsen itu diterapkan pada pajak tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalihnya adanya opsen ni untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Kemudian di tengah situasi saat ini, kenaikan ini benar-benar memberatkan masyarakat hingga kemudian muncul desakan stop bayar pajak.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.



