Bupati Pati Nonaktif Sudewo akan menjalani sidang perdana dugaan korupsi, Senin (15/6/2026). Sidang akan dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang mulai pukul 09.00 WIB. Dikutip dari website sistem informasi penelusuran perkara PN Semarang, sidang perdana akan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui, Sudewo diproses oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Sudewo terjerat dua kasus yakni saat dia menjadi anggota DPR RI dan saat dia menjadi Bupati Pati. Sudewo, memang pernah menjadi anggota DPR RI sebelum dirinya menjadi Bupati Pati.
Kasus Proyek Kereta Api yang Menjerat Sudewo
Sudewo akan disidang terkait dua dugaan tindak pidana korupsi. Perkara pertama adalah ketika dia menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Sudewo adalah anggota DPR RI dari Partai Gerindra dan masuk di komisi V yang salah satunya berhubungan dengan Kementerian Perhubungan.
Faktanya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah proyek yakni Pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Empat proyek itu bermasalah karena diduga ada pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek. Dari perkara ini, KPK telah memproses beberapa pihak pada tahun 2023 lalu.
Sampai kemudian terungkap bahwa Sudewo yang kala itu masih sebagai anggota, diduga menerima aliran dana. KPK menyita uang Rp3 miliar dari Sudewo. KPK menduga uang itu adalah aliran dana haram empat proyek di atas. Tapi Sudewo sendiri mengelak, dia mengatakan uang itu adalah hasil gaji dan bisnisnya.
Kasus Jual Beli Jabatan
Selain kasus perkeretaapian, Sudewo juga diproses terkait dugaan jual beli jabatan ketika masih menjabat Bupati Pati. Sudewo diduga menetapkan tarif sekitar Rp125–150 juta untuk jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Parahnya lagi, nilai itu diduga dinaikkan oleh dua orang yang jadi kepanjangan tangan Sudewo yakni Abdul Suyoo dan Sumarjiono. Keduanya diduga operator lapangan perkara jual beli jabatan.
Jadi Sudewo akan disidang dalam dua perkara tersebut. Dua perkara tersebut disatukan dalam satu persidangan agar lebih efektif dan efisien.
Tersangka Lain Juga Disidang
Terkait perkara jual beli jabatan, selain Sudewo ada tiga tersangka lain. Mereka adalah Abdul Suyono yang merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Kemudian, Sumarjiono yang merupakan Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati. Lalu, Sukarjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Kabupaten Pati.
Ketiga tersangka akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/6/2026) pukul 10.00 WIB di ruang sidang Cakra.



