PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon tiket kereta sampai 30 persen untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Diskon ini tentu jadi kesempatan bagi mereka yang ingin liburan di masa libur Nataru.
Dikutip dari Instagram KAI 121_, ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Berikut ada tujuh syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.
- Pembelian tarif diskon ini dapat dilakukan di semua chanel penjualan tiket pada 21 November 2025 sampai dengan 10 Januari 2026
- Tarif diskon berlaku untuk periode keberangkatan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026
- Tarif diskon hanya berlaku untuk di kelas ekonomi komersial
- Diskon tidak berlaku pada tarif khusus dan tidak dapat digabungkan dengan reduksi dan atau diskon lainnya.
- Tiket dengan tarif diskon ini dapat dibatalkan dan diubah jadwalnya sesuai dengan aturan yang berlaku
- Jadwal dan daftar kereta dapat diliat melalui aplikasi Access by KAI
- Berlaku selama alokasi tiket dan tariff diskon masih tersedia.
Libur Nataru
Libur Nataru adalah libur terkait Natal dan Tahun Baru yang waktunya berdekatan. Masyarakat banyak memanfaatkan masa Nataru untuk cuti kerja dan kemudian berlibur. Maka, di masa Libur Nataru diprediksi akan banyak pergerakan masyarakat.
Pergerakan tersebut salah satunya adalah untuk berwisata. Maka tak heran moda transportasi, tempat wisata, memberikan diskon di masa Libur Nataru. Kereta adalah salah satu moda transportasi yang jadi primadona di masa liburan, khususnya mereka yang liburan dan perlu moda transportasi jarak jauh.
Terkait libur Nataru ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan sejumlah faktor yang perlu diantisipasi pada penyelenggaraan angkutan Nataru 2025/2026. Dia mengatakan, faktor pertama adalah libur Nataru yang berdekatan dengan akhir pekan sehingga meningkatkan potensi masyarakat bepergian atau berlibur. Faktor kedua, adanya kebijakan cuti bersama nasional yang memberikan fleksibilitas waktu bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan.
“Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah meluncurkan program stimulus Natal dan Tahun Baru 2025/2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri. Selanjutnya, kami juga sedang finalisasi SKB Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Selama Periode Nataru 2025/2026 untuk memastikan kelancaran pergerakan masyarakat,” kata Menhub seperti dikutip dari website Kementerian Perhubungan.
*Anda bisa melihat info lain di Instagram kami.





