Salah satu yang menjadi agenda reformasi 1998 adalah pemberantasan kolusi, korupsi, dan nepotisme. Tapi faktanya korupsi masih menjadi penyakit yang belum tertangani dengan baik. Bahkan, untuk Kementerian Agama setelah Reformasi, sejauh ini sudah ada beberapa yang tersandung kasus korupsi.
Disarikan dari berbagai sumber, beberapa nama Menteri Agama pasca Reformasi yang tersandung korupsi terkait haji adalah sebagai berikut:
Said Agil Husin Al Munawar
Said Aqil Husin Al Munawar menjadi Menteri Agama di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Sekadar menjelaskan saja, Said Agil Husin Al Munawar ini berbeda dengan Said Aqil Siradj (mantan Ketum PBNU).
Said Agil terseret kasus dana abadi umat dan biaya pengelenggaraan ibadah haji. Said Agil menggunakan sebagian dana itu tidak peruntukannya. Said Agil Pada Februari 2006, setelah tak lagi menjabat menteri, Said Agil Husin Al Munawar divonis bersalah di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat itu, majelis hakim memvonis Said Aqil Husin Al Munawar dengan vonis 5 tahun penjara, bayar dendar Rp200 juta subside 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp2 miliar.
Suryadharma Ali
Suryadharma Ali menjadi Menteri Agama di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Suryadharma Ali tersangkut kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 2012-2013. Setelah tersangkut kasus, Suryadharma Ali dicopot dari jabatan Menteri Agama dan kala itu digantikan oleh Lukman Hakim Saifuddin.
Jabatan Suryadharma Ali di PPP pun ikut lepas. Pada Jauari 2016, Suryadharma Ali divonis bersalah di Pengadilan Tipikor yakni dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Di tingkat banding, hukuman bagi Suryadharma Ali diperberat menjadi 10 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama lima tahun. Pada 2022 Suryadharma Ali bebas dan pada 2025, Suryadharma Ali meninggal dunia.
Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas menjadi Menteri Agama di masa pemerintahan Jokowi-Maruf Amin. Dia tidak dari awal menjadi Menteri Agama. Namun, dia menjadi Menteri Agama menggantikan Facrul Razi. Pada Jumat (9/1/2026) jajaran KPK membenarkan jika Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji 2024.
Namun yang perlu diarisbawahi bahwa status Yaqut masih tersangka dan belum sampai tahap persidangan.
Menteri Agama Tak Lagi Urusi Haji
Sekadar diketahui, di masa pemerintahan Prabowo Subianto, Kementerian Agama tak lagi mengurusi haji mulai tahun 2026 ini. Segala macam hal terkait haji kini dikelola oleh Kementerian Haji dan Umroh. Jadi mulai tahun ini, Menteri Agama tak lagi mengurusi haji.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.







