Langkah Tegas Bupati Purbalingga Untuk Lindungi Anak : Perkuat Sistem hingga Batasi Dunia Digital

Heri C
Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif saat menyampaikan pandangan tentang Raperda perlindungan anak pada sidang pembahasan Raperda Purbalinga, Selasa (17/3/2026). (Foto: Humas Pemkab Purbalingga)

Pemerintah Kabupaten Purbalingga tegaskan komitmennya dalam menguatkan perlindungan anak yaitu melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak. Langkah ini dinilai menjadi salah satu kebijakan paling strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat, terutama di tengah tantangan era digital dan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak.

Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, dalam rapat paripurna DPRD pada Selasa (17/3/2026) menyampaikan bahwa sistem perlindungan anak di Purbalingga sebenarnya telah berjalan cukup baik, terbukti dengan predikat Kabupaten Layak Anak tingkat madya. Namun, ia menegaskan masih diperlukan penguatan agar perlindungan semakin komperhensif.

” Predikat madya yang diraih menunjukkan bahwa Kabupaten Purbalingga telah memiliki sistem perlindungan anak yang cukup baik dan terstruktur, namun masih diperlukan peningkatan agar dapat mencapai tingkat nindya atau utama,” ujarnya.

Selain penguatan sistem, perhatian juga diarahkan pada ancaman di ruang digital. Pemerintah daerah mendukung kebijakan pusat kaitan pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi sebagai langkah preventif.

Baca juga  Serahkan SK CPNS 2024, Bupati Fahmi Minta ASN Semangat Melayani

“Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun  tidak diperkenankan memiliki akun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring tertentu,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Purbalingga akan mengintensifkan literasi digital bagi anak dan orang tua, mengatur penggunaan gawai di sekolah, serta mendorong aktivitas positif di luar dunia digital seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial.

Tak hanya itu, pemerintah juga berkomitmen memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap anak melalui peningkatan kapasitas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan penguatan jejaring lintas sektor.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat sistem layanan perlindungan anak melalui penguatan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, serta koordinasi lintas sektor agar penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih cepat dan terpadu,” jelasnya.

Dalam Raperda tersebut, pemerintah juga mendorong pembentukan kebijakan yang lebih kuat untuk mencegah perundungan (bullying), menyediakan layanan pendampingan korban, hingga menghadirkan rumah aman bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Bupati menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat.

Baca juga  Perjuangkan Peningkatan Kesejahteraan, Guru Madrasah Purbalingga Mengadu ke Presiden Prabowo 

“Perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, sekolah, keluarga, maupun masyarakat,” katanya.

Selain Raperda Perlindungan Anak, rapat paripurna tersebut juga membahas dua Raperda lainnya yang tak kalah penting, yakni Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Puspahastama yang diarahkan untuk berkembang menjadi badan usaha aneka usaha guna mendorong perekonomian daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang bertujuan mewujudkan tata kelola aset pemerintah yang lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!