Ribuan WNI, akhirnya dipulangkan dari Kamboja. Pemerintah Indonesia tengah melaksanakan operasi pemulangan warga negara dalam skala besar dari Kamboja.
- Penindakan Online Scam Kamboja Picu Pemulangan Massal
- BP2MI Sewa Pesawat untuk Percepat Repatriasi WNI
- Ribuan WNI Terdaftar, Sebagian Pulang Mandiri
- Kemlu Prioritaskan yang Berdokumen dan Dapat Keringanan Denda
- Dubes RI: Banyak yang Bukan Korban Perdagangan Orang
- Pemerintah Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
- SPLP Diterbitkan untuk WNI Tanpa Paspor
- Repatriasi WNI Tegaskan Komitmen Lawan Kejahatan Siber
Hampir 3.600 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan setelah terungkap keterlibatan mereka dalam jaringan penipuan daring lintas negara.
Langkah ini dinilai sebagai salah satu upaya repatriasi terbesar yang pernah dilakukan Indonesia terkait kejahatan teknologi tinggi di luar negeri.
Program repatriasi tersebut resmi dimulai pada 15 Februari 2026 dan ditargetkan rampung pada awal Maret 2026.
Pemerintah menilai percepatan pemulangan penting dilakukan seiring meningkatnya penindakan otoritas Kamboja terhadap sindikat penipuan online yang selama ini menjadikan negara tersebut sebagai basis operasi.
Penindakan Online Scam Kamboja Picu Pemulangan Massal
Pemulangan ribuan WNI ini tidak terlepas dari langkah tegas pemerintah Kamboja dalam memberantas organisasi penipuan daring atau online scam.
Sejumlah pusat operasi penipuan dibongkar, termasuk penggerebekan di wilayah Sihanoukville yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi utama aktivitas kejahatan siber.
Penindakan tersebut semakin intensif setelah beberapa pimpinan jaringan penipuan ditangkap dan diekstradisi pada awal 2026.
Pemerintah Kamboja pun mendesak perwakilan diplomatik negara asing untuk segera memulangkan warganya yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
BP2MI Sewa Pesawat untuk Percepat Repatriasi WNI
Lonjakan jumlah WNI yang ingin pulang membuat pemerintah Indonesia harus mengambil langkah ekstra. Berdasarkan keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, antrean pemulangan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh sempat menumpuk.
Untuk menghindari penumpukan dan mempercepat proses, pemerintah memutuskan menyewa pesawat khusus. Kebijakan ini dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan penerbangan komersial yang kapasitasnya terbatas dan jadwalnya tidak fleksibel.
Ribuan WNI Terdaftar, Sebagian Pulang Mandiri
Dalam rentang waktu 16 Januari hingga 15 Februari 2026, sebanyak 4.254 WNI tercatat mendaftarkan diri ke Kedutaan Besar Indonesia di Phnom Penh. Dari jumlah tersebut, 2.007 orang mendapatkan keringanan denda imigrasi setelah melalui proses verifikasi.
Selain itu, hampir 1.000 orang memilih pulang secara mandiri dengan membeli tiket pesawat sendiri. Mereka dijadwalkan kembali ke Indonesia secara bertahap antara 16 Februari hingga 4 Maret 2026, seiring ketersediaan penerbangan.
Kemlu Prioritaskan yang Berdokumen dan Dapat Keringanan Denda
Pelaksana Tugas Direktur Badan Perlindungan Warga Negara Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, menyatakan bahwa pemerintah mengutamakan pemulangan mereka yang memiliki dokumen perjalanan sah atau memenuhi syarat pengurangan denda imigrasi.
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga dilakukan untuk memastikan proses repatriasi berjalan tertib, cepat, dan tetap mengedepankan aspek hukum serta perlindungan warga negara.
Dubes RI: Banyak yang Bukan Korban Perdagangan Orang
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosa Umartho, mengungkapkan bahwa hasil asesmen awal terhadap sekitar 1.500 kasus menunjukkan fakta yang kompleks. Tidak semua yang dipulangkan merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.
Sebagian besar diketahui masuk ke Kamboja secara sukarela dan bekerja tanpa izin resmi. Banyak dari mereka masih memegang paspor pribadi, yang mengindikasikan tidak adanya pengawasan ketat sebagaimana dialami korban penculikan atau eksploitasi paksa.
Pemerintah Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski memberikan perlindungan, pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi prioritas.
Kementerian Luar Negeri Indonesia memastikan seluruh warga yang tiba di Indonesia akan menjalani pemeriksaan dan verifikasi oleh aparat berwenang.
WNI yang terbukti terlibat aktif dalam penipuan daring atau perjudian ilegal akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah keterlibatan serupa di masa depan.
SPLP Diterbitkan untuk WNI Tanpa Paspor
Untuk mengatasi kendala administrasi, Kedutaan Besar Indonesia di Phnom Penh telah menerbitkan 1.427 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) hingga 16 Februari 2026. Dokumen ini memungkinkan WNI yang kehilangan atau tidak memiliki paspor tetap dapat dipulangkan.
Saat ini, sekitar 1.200 orang masih berada di akomodasi sementara yang disediakan melalui kerja sama antara perwakilan Indonesia dan otoritas setempat, sambil menunggu jadwal penerbangan kembali ke tanah air.
Repatriasi WNI Tegaskan Komitmen Lawan Kejahatan Siber
Pemerintah menegaskan bahwa operasi repatriasi ini tidak hanya bertujuan melindungi warga negara, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa Indonesia serius memerangi kejahatan siber transnasional.
Langkah ini sekaligus memperkuat kerja sama regional dalam memutus jaringan penipuan daring yang semakin terorganisasi.
Ke depan, pemerintah akan meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi publik agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal di luar negeri yang berpotensi menyeret mereka ke aktivitas kriminal berbasis teknologi.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.




