Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Jateng > Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Wotbuwono Kebumen: Pekan Depan Agendakan Replik
JatengKebumen

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Wotbuwono Kebumen: Pekan Depan Agendakan Replik

Djamal SG
Terakhir diperbarui: 12 Desember 2025 16:29
Djamal SG
Membagikan
dugaan korupsi
Sidang dugaan korupsi dana desa Wotbuwono, Kebumen, pada Kamis (11/12/2025). (Instagram Kejari Kebumen)
Membagikan

Sidang dugaan korupsi dana desa pada Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen akan sampai pada tahap replik. Dikutip dari Instagram Kejari Kebumen, rencananya sidang dengan dua terdakwa yakni Eli Sugiono dan Nur Wahid Yunianto tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan yakni Senin (15/12/2025) dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Contents
  • Jaksa Sudah Tuntut Dua Terdakwa
  • Latar Dugaan Korupsi di Wotbuwono

Pada Kamis (11/12/2025) sidang mengagendakan pledoi atau pembelaan dari dua terdakwa. Kedua terdakwa membacakan pembelaan. Pembelaan ini sendiri menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum

Jaksa Sudah Tuntut Dua Terdakwa

Dikutip dari rangkuman persidangan di website Pengadilan Negeri Semarang, diketahui jika pada 27 November 2025, jaksa menuntut dua terdakwa.

Terdakwa Eli Sugiono dituntut hukuman penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp141.966.043. Jika uang pengganti tak bisa dibayar dalam 1 bulan setelah inkracht, maka harta benda terdakwa disita. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang memadai maka diganti pidana 6 bulan penjara.

Baca juga  Uji Petik Pengamanan dan Intelijen Perkuat Sistem Keamanan Lapas Karanganyar Nusakambangan

Terdakwa Nur Wahid Yunianto dituntut hukuman penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp18.410.000. Jika uang pengganti tak bisa dibayar dalam 1 bulan setelah inkracht, maka harta benda terdakwa disita. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang memadai maka diganti pidana 6 bulan penjara.

Setelah tuntutan, agenda sidang kemudian adalah pledoi. Lalu, agenda selanjutnya adalah replik. Kemudian, bisa saja ada agenda duplik yakni tanggapan terdakwa atas replik jaksa penuntut umum. Agenda sidang selanjutnya adalah vonis atau putusan dari majelis hakim. Maka, agenda vonis atau putusan dugaan korupsi dana desa Wotbuwono ini sepertinya dalam waktu dekat akan diagendakan.

Latar Dugaan Korupsi di Wotbuwono

Diketahui, dugaan korupsi di Desa Wotbuwono itu adalah terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2021-2022 pada Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen. Dari dugaan tindak pidana korupsi di Wotbuwono tersebut, negara rugi Rp236 juta.

Saat kasus terjadi, Eli Sugiono adalah kepala desa dan Nur Wahid Yunianto adalah perangkat desa. Eli dalam sebuah kesempatan menyebutkan kasus yang menjeratnya adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kelembagaan desa yang belum dibuat. Eli membeberkan, dirinya hanya menerima Rp53 juta dan itu pun digunakan untuk operasional BUMDes dan membayar tunggakan pajak desa. Eli membantah menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.

Baca juga  Dugaan Korupsi di Wotbuwono Kebumen: Sidang Akan Agendakan Keterangan 2 Terdakwa

*Anda bisa melihat info lain di Instagram kami.

TAG:dugaan korupsiwotbuwono
Artikel Sebelumnya Pasang Elwasi Rekahan Tanah Muncul di Kalibombong, BPBD Pasang Elwasi untuk Peringatan Dini Longsor
Artikel Selanjutnya Tekankan Peran Perempuan HUT ke-26 DWP Banjarnegara, Tekankan Peran Perempuan dalam Siapkan Generasi Emas
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Pendaki
Jateng

Pendaki Syafiq Sudah Meninggal Dunia Sejak 15 Hari Sebelum Ditemukan

Oleh Budi Pekerti
Bantuan mahasiswa terdampak banjir
BeritaJatengNasional

Gubernur Jateng Penuhi Janjinya, 162 Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera Terima Bantuan

Oleh Syarif TM
Restorative Justice
BeritaJateng

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, Ahmad Luthfi Perluas Rumah Restorative Justice

Oleh Nestya Zahra
Wagub Jateng dan caon investor air bersih asal China
EkonomiJateng

Air Bersih Boyolali Jadi Rebutan Investor China, Wagub Jateng Angkat Bicara

Oleh Nestya Zahra
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?