Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas resmi menahan tiga tersangka terkait dugaan praktik pengolahan emas ilegal di Grumbul Tajur, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Ketiga tersangka yang berinisial YS, SM, dan GT tersebut diketahui memiliki peran spesifik, mulai dari teknisi peralatan, pengelola gaji karyawan, hingga pengumpul hasil emas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriyansyah, mengonfirmasi langkah hukum tersebut sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berjalan.
“Benar bahwa Satreskrim Polresta Banyumas sedang melakukan penyidikan terkait pengolahan emas ilegal di Ajibarang. Kami telah menetapkan tiga tersangka, yakni YS, SM, dan GT,” kata Kompol Andriyansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku bekerja di bawah instruksi dua orang berinisial KUS dan DR. Keduanya diduga kuat merupakan pemilik modal sekaligus otak di balik kegiatan ilegal tersebut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif untuk mengungkap jaringan pertambangan ini secara menyeluruh.
Tanggapan Penasihat Hukum Tersangka Kasus Emas Ilegal
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) atas aktivitas penampungan, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin resmi.
Penahanan ini memicu kritik keras dari penasihat hukum tersangka, Djoko Susanto, SH. Ia menilai penegakan hukum dalam kasus ini cenderung menyasar lapisan bawah atau pekerja lapangan. Salah satu kliennya, YS, yang merupakan buruh harian lepas, bahkan telah mendekam di sel tahanan sejak 29 Oktober 2025.
Djoko menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kapasitas dalam urusan manajerial maupun perizinan tambang.
“Klien kami hanyalah buruh yang bekerja atas perintah dan menerima upah harian. Mereka tidak memiliki kewenangan mengelola tambang, apalagi mengurus perizinan,” kata Djoko Susanto.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap adil dengan menyentuh aktor intelektual atau pemodal besar yang mengendalikan seluruh distribusi hasil tambang.
“Menjerat buruh tanpa menyentuh pemodal dan pengelola tambang hanya akan melahirkan ketidakadilan baru,” kata dia.
Polresta Banyumas Fokus Buru KUS dan DR
Kasus tambang emas ilegal di Ajibarang terus menjadi sorotan masyarakat Banyumas, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan kerja. Polresta Banyumas kini fokus memburu KUS dan DR untuk memastikan pertanggungjawaban hukum tidak hanya berhenti di tingkat pekerja.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







