PEMENUHAN hak asasi manusia (HAM) bagi penyandang disabilitas psikososial menjadi perhatian serius negara. Berbagai temuan di sejumlah daerah masih menunjukkan adanya praktik diskriminatif dan perlakuan tidak manusiawi dalam layanan rehabilitasi berbasis institusi, mulai dari pembatasan kebebasan bergerak, pemaksaan pengobatan, hingga tidak tersedianya mekanisme pengaduan yang aman dan efektif.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, Pusat Rehabilitasi YAKKUM (PRY) bekerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) menggelar kegiatan Pemantauan Bersama Panti/Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Psikososial di Banjarnegara, Kamis (18/12/2025).
Pemantauan tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana transformasi Panti/Balai Rehabilitasi menuju layanan yang terbuka dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Pantauan Langsung Layanan Rehabilitasi di Banjarnegara
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto, Komisioner KND Jonna Aman Damanik, Partnership Coordinator Program INKLUSI Shinta Widi Mulyani, Asisten Deputi Kesejahteraan Lanjut Usia dan Disabilitas Kemenko PMK Ricky Radius Siregar, serta 78 peserta dari unsur kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas disabilitas psikososial.
Pemantauan bersama ini bertujuan mendorong transformasi layanan rehabilitasi agar lebih terbuka, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi Orang Dengan Disabilitas Psikososial (ODDP). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan multipihak terhadap praktik layanan rehabilitasi di Indonesia.
Di tengah tantangan yang masih dihadapi, sejumlah praktik baik mulai berkembang. Melalui dukungan Program Kemitraan Australia–Indonesia Menuju Masyarakat Inklusi (INKLUSI), PRY bersama Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (PPRBM) melakukan pendampingan terhadap Balai Rehabilitasi Pamardi Rahardjo di Kabupaten Banjarnegara.
Transformasi Layanan Panti Rehabilitasi Jadi Gerakan Nasional
Pendampingan tersebut meliputi penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan, penguatan pemulihan berbasis keluarga dan komunitas melalui Family and Community Support Group (FCSG), serta kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan dinas tenaga kerja untuk pengembangan keterampilan dan peningkatan kemandirian penerima manfaat. Model layanan ini dinilai sebagai praktik baik yang berpotensi direplikasi di daerah lain.
Partnership Coordinator Program INKLUSI, Shinta Widi Mulyani, menegaskan bahwa transformasi panti rehabilitasi harus menjadi gerakan nasional, bukan hanya terbatas di satu wilayah.
“Kami berharap praktik layanan rehabilitasi berbasis HAM ini dapat diperluas ke berbagai daerah agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh Orang Dengan Disabilitas Psikososial. Pemenuhan hak ODDP merupakan fondasi penting bagi terwujudnya negara yang menghormati HAM dalam segala kondisi,” ujarnya.

Apresiasi Wamen HAM
Sementara itu, Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto mengapresiasi langkah kolaboratif yang dilakukan YAKKUM bersama pemerintah daerah dan mitra masyarakat sipil. Menurutnya, pemajuan HAM tidak dapat dilakukan oleh negara secara sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sipil.
“Apa yang dilakukan YAKKUM merupakan langkah luar biasa. Pemenuhan HAM hanya akan berjalan efektif jika didukung oleh masyarakat sipil yang konsisten mengawal isu-isu HAM, termasuk pemenuhan hak Orang Dengan Disabilitas Psikososial,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja bersama lintas aktor, mulai dari kementerian, lembaga nasional HAM, hingga organisasi masyarakat sipil, serta memastikan rekomendasi hasil pemantauan dapat ditindaklanjuti sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 13 tentang pemajuan HAM.
Komisioner KND Jonna Aman Damanik menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan kebutuhan mutlak dalam penanganan isu disabilitas psikososial. Salah satu pendekatan yang dinilai relevan adalah rehabilitasi berbasis masyarakat (rehabmas) yang dijalankan dengan nilai, prinsip, dan filosofi HAM, baik dalam praktik lapangan maupun perumusan kebijakan.
“Ke depan, dibutuhkan koordinasi lintas kementerian agar kebijakan dan praktik yang dijalankan mampu menjawab berbagai tantangan, baik di tingkat nasional maupun regional,” ujarnya.
Ada Praktik Baik yang Dapat Diadopsi dari Sistem Layanan Panti di Banjarnegara
Kegiatan pemantauan bersama ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman antara PRY dan KND terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pemantauan melibatkan berbagai lembaga nasional HAM, kementerian terkait, organisasi masyarakat sipil, serta organisasi penyandang disabilitas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tersusun laporan pemantauan yang memuat temuan lapangan, analisis, dan rekomendasi perbaikan sistem layanan rehabilitasi. Selain itu, praktik baik yang teridentifikasi diharapkan dapat direplikasi, serta mendorong komitmen bersama untuk memperkuat layanan rehabilitasi berbasis HAM. Pendekatan rehabilitasi berbasis keluarga dan komunitas juga didorong sebagai solusi berkelanjutan pascarehabilitasi institusional.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







