Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas tengah menghadapi gelombang protes terkait regulasi baru pengelolaan parkir tepi jalan umum. Kebijakan yang mengharuskan koordinator zona menyetorkan retribusi tiga bulan di muka ini dianggap memberatkan dan tidak berpihak pada keadilan administrasi.
Salah satu Pengelola Lapangan Edi Soejitno, SH, selaku Koordinator Parkir Zona 6, menjadi salah satu pihak yang vokal menolak. Ia menilai sistem prabayar ini sangat berisiko bagi para pengelola karena pendapatan di lapangan bersifat fluktuatif.
“Ini sangat memberatkan. Kami diminta menyetor sebelum pendapatan parkir itu sendiri kami terima. Pola ini sama saja ijon. Risiko sepenuhnya dibebankan ke kami di lapangan,” kata Edi, Rabu (24/12/2025).
Senada dengan Edi, praktisi hukum Djoko Susanto, SH, menilai kebijakan ini cacat secara legalitas. Ia menegaskan bahwa memaksa pembayaran sebelum adanya objek pendapatan merupakan bentuk penyimpangan kekuasaan.
“Ini mengandung unsur detournement de pouvoir atau penyalahgunaan kewenangan. Negara memaksakan kewajiban pembayaran jauh sebelum objek pendapatan itu ada. Ini melanggar asas kepatutan, proporsionalitas, dan good governance,” ujar Djoko.
Lebih lanjut, Djoko mengkhawatirkan nasib para pekerja informal di sektor parkir yang akan terkena dampak langsung dari ketimpangan risiko ekonomi ini.
“Kebijakan ini jelas menempatkan risiko secara timpang. Pemerintah aman, sementara pengelola dipaksa berjudi dengan kondisi lapangan,” kata dia.
Menanggapi polemik tersebut, Kabid Pengendalian Operasional dan Perparkiran Dishub Banyumas, Iwan Yulianto, SS, MAP, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menertibkan administrasi dan mencegah piutang retribusi yang kerap menumpuk.
“Ini sesuai arahan Bapak Bupati. Nominalnya bervariasi, tidak semuanya Rp15 juta. Bahkan di kabupaten lain ada yang satu tahun dibayar di muka,” jelas Iwan.
Iwan juga menekankan bahwa skema ini dimaksudkan untuk menciptakan kompetisi yang sehat dan menghindari praktik monopoli dalam pengelolaan parkir di Banyumas.
“Semua orang boleh mengelola parkir, tidak hanya orang itu-itu saja. Soal kebijakan teknis, diserahkan ke masing-masing kabupaten. Di Perda hanya diatur kerja sama bisa dengan perorangan maupun badan usaha,” katanya.
Tenggat Waktu dan Nasib Pengelola Persoalan ini memuncak menjelang evaluasi dokumen pengelola parkir tahun 2026 yang dijadwalkan pada 25-26 Desember 2025. Muncul kekhawatiran mengenai diskriminasi administratif, mengingat pengelola yang masih memiliki tunggakan per 24 Desember otomatis dilarang mendaftar kembali.
Kini, nasib para pengelola parkir di Banyumas bergantung pada apakah pemerintah daerah bersedia mengevaluasi kembali kebijakan tersebut atau tetap teguh pada aturan yang ada.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







