Satlantas Polresta Banyumas akhirnya menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, insiden kecelakaan lalu lintas di Sokaraja, yang merenggut nyawa seorang pelajar SMA.
“Untuk perkembangan perkara kecelakaan lalu lintas di Sokaraja, saat ini telah kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Selanjutnya kami masih melaksanakan pendalaman dan nanti akan kami informasikan,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu Metri Zul Utami, S.Psi Selasa (30/12/2025).
Iptu Metri menjelaskan bahwa penyidik kini telah memiliki dasar hukum yang cukup untuk mendalami unsur pidana dalam peristiwa nahas tersebut.
Naiknya status menjadi penyelidikan ini menjadi angin segar bagi keluarga korban. Pasalnya, duka mendalam kehilangan anggota keluarganya, ditangan dengan penanganan yang tak tentu.
Sebab, sejak kejadian pada 15 Desember 2025 lalu, lebih dari dua pekan berlalu, seolah tak ada kepastian dalam penanganan.
Kuasa Hukum keluarga korban, Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa peningkatan status tersebut menjadi tanda adanya unsur tindak pidana, bukan sekadar kecelakaan biasa.
“Dan sudah kami ketahui bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan. Mestinya itu berarti sudah ada tindak pidananya,” kata Djoko.
Ia menilai, dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, unsur Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas, khususnya terkait kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, sudah sangat jelas terpenuhi.
“Kalau sudah penyidikan, berarti sudah ada peristiwa pidana. Penyebab matinya seseorang karena kelalaian itu kata kuncinya. Saya kira tidak terlalu sulit menentukan siapa tersangkanya,” ujarnya.
Djoko pun secara terbuka mendesak Polresta Banyumas, khususnya Satlantas, agar tidak berlarut-larut dalam penanganan kasus ini dan segera menetapkan tersangka demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
“Kami mendesak penyidik Polresta Banyumas untuk segera menetapkan tersangka. Ini perkara pidana yang tidak terlalu sulit. Sudah naik sidik, sudah seharusnya ada SPDP dan penetapan tersangka untuk membuat terang tindak pidana ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penentuan siapa tersangka memang menjadi kewenangan penuh penyidik. Namun sebagai pihak korban, keluarga memiliki hak moral dan hukum untuk menuntut proses yang cepat, transparan, dan berkeadilan.
“Kami tidak mencampuri siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Itu kewenangan penyidik. Tapi kami punya hak untuk mendesak agar perkara ini segera dituntaskan. Jangan sampai keadilan bagi korban justru tertunda,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rasdi, ayah korban, meminta pendampingan ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk upaya mendapatkan keadilan.
Sebab dia merasa penangan peristiwa itu lamban dan tidak jelas. “Saya datang ke sini untuk mencari keadilan seadil-adilnya. Bukan mencari keuntungan pribadi,” kata Rasdi, Jumat (26/12/2025) siang.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan, agar keadilan benar-benar ditegakkan atas nyawa anak yang melayang di jalan raya Sokaraja.
“Saya datang ke Klinik Hukum Purwokerto ini untuk meminta pendampingan, untuk mendapatkan keadilan seadil-adilnya, bukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata dia.
Sebagai prajurit TNI aktif yang menjunjung tinggi disiplin, Rasdi merasakan ada yang mengganjal dalam transparansi kasus ini. Ia mendesak pihak Kepolisian Lalu Lintas (Lantas) untuk mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.
“Harapan saya kepada pihak Lantas ya untuk menyampaikan usut tuntas sejelas-sejelasnya. Jadi tidak ada yang dirugikan, tidak ada yang diuntungkan. Kita sama-sama mencari keadilan seadil-adilnya,” katanya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







