Proses seleksi mitra pengelola parkir di kawasan GOR Satria Purwokerto kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Pasalnya, peserta dengan nilai penawaran tertinggi justru dinyatakan gugur oleh panitia seleksi, yang kemudian memenangkan perusahaan dengan tawaran lebih rendah Rp1 miliar.
Merespons keputusan tersebut, M. Burhanudin Adi Prasetya selaku Direktur Utama PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS), melalui tim kuasa hukumnya, resmi melayangkan somasi terbuka. Mereka bersiap membawa persoalan ini ke ranah hukum setelah tim seleksi hanya meloloskan satu pemenang dari total enam perusahaan yang berkompetisi.
Gugatan ini ditujukan kepada Tim Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengelolaan Parkir di bawah naungan Dinporabudpar Kabupaten Banyumas.
Persoalan ini mencuat pasca terbitnya Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 000.1.11/91/II/2026 pada 23 Februari 2026 yang menetapkan PT Solusi Parkir Nusantara sebagai pemenang tunggal.
Padahal, dalam lelang dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1,9 miliar untuk kontrak lima tahun tersebut, terdapat disparitas angka yang sangat signifikan. PT AKAS mengajukan penawaran tertinggi sebesar Rp3,3 miliar, namun panitia justru memenangkan perusahaan dengan nilai penawaran Rp2,3 miliar.
H. Djoko Susanto, SH, selaku kuasa hukum PT AKAS, mempertanyakan transparansi serta implementasi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam proses evaluasi tersebut.
“Klien kami sudah mengajukan penawaran sekitar Rp3,3 miliar dan masuk sistem. Namun justru dinyatakan kalah. Kami meminta pengumuman pemenang dibatalkan dan dilakukan evaluasi ulang secara transparan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/02/2026) malam.
PT AKAS memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi panitia untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Jika tidak ada respons memadai, mereka berencana membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Berdasarkan dokumen evaluasi, lima peserta gugur karena dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi. Beberapa poin yang menjadi ganjalan antara lain status sertifikat ISO yang tidak aktif, ketidaksesuaian kualifikasi tenaga ahli, hingga kendala pada jaminan penawaran.
Meski menghormati prosedur, Burhanudin mempertanyakan apakah aspek administratif tersebut cukup proporsional untuk membatalkan penawaran yang secara finansial jauh lebih menguntungkan daerah.
“Selisih hampir Rp1 miliar itu bukan angka kecil. Kalau memang ada kekurangan administrasi, apakah itu serta-merta menggugurkan nilai sebesar itu? Ini yang ingin kami uji,” ujar Burhanudin.
Ia menekankan bahwa pengelolaan parkir GOR Satria bukan sekadar urusan teknis, melainkan krusial bagi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas layanan publik.
Di sisi lain, Ketua Tim Pemilihan yang juga Sekretaris Dinas, Wahyudiono, ST, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan. Ia mempersilakan pihak-pihak yang berkeberatan untuk menggunakan jalur sanggah resmi.
“Sesuai pengumuman dipersilahkan bagi peserta yang keberatan diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan sesuai waktu yang disediakan,” katanya singkat.
Meskipun sistem gugur pada metode satu sampul mensyaratkan kelengkapan administrasi secara mutlak, besarnya selisih nilai tawaran ini tetap memicu tanda tanya besar di tengah publik mengenai urgensi transparansi dalam proses pengadaan tersebut.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!




