Hak Pekerja Tak Boleh Telat, Pemprov Jateng Buka Posko THR Lebaran 2026

Syarif TM
Pemerintah provinsi membuka posko THR untuk melakukan pengawasan terhadap hak bagi tenaga kerja. (dok. Pemprov Jateng)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah memperkuat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 dengan membuka Posko THR Lebaran di berbagai wilayah. Langkah pembukaan posko THR ini dilakukan untuk memastikan hak jutaan pekerja terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya.

Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, pemerintah daerah mengoperasikan Posko THR mulai 2 hingga 31 Maret 2026. Posko ini bertugas menerima konsultasi serta pengaduan dari pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

Posko utama berada di kantor Disnakertrans Jawa Tengah di Semarang, serta didukung enam Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) yang tersebar di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan posko ini menjadi sarana bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.

“Sebagaimana arahan Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, pemerintah hadir memastikan perusahaan memberikan hak pekerja menjelang hari raya. THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap tahun,” jelas Aziz.

Baca juga  SPPG Polres Kebumen Lakukan Tes Cepat Rinci Sebelum MBG Didistribusikan, Begini Tahapannya

Aduan Bisa Disampaikan Secara Langsung dan Daring

Selain layanan tatap muka di posko, pekerja juga dapat menyampaikan aduan secara daring melalui sejumlah kanal resmi.

Beberapa saluran pengaduan yang disediakan antara lain layanan LaporGub, Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta layanan WhatsApp resmi yang disediakan pemerintah daerah.

Dengan berbagai kanal tersebut, pemerintah berharap pekerja dapat lebih mudah melaporkan jika terjadi keterlambatan atau pelanggaran pembayaran THR.

Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Ahmad Aziz menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Baca juga  2 Terdakwa Dugaan Korupsi Program Kotaku di Kebumen Divonis Bersalah

Bahkan, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berhak memperoleh THR apabila hubungan kerja berakhir dalam waktu 30 hari sebelum hari raya.

Ada 263 Ribu Perusahaan di Jateng Wajib Bayar THR

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan hingga Februari 2026, terdapat sekitar 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan jumlah pekerja mencapai 2.497.000 orang.

Seluruh perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika perusahaan terbukti melanggar aturan, pemerintah akan memberikan sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga tindakan lanjutan apabila perusahaan tidak mematuhi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Pemprov Gandeng 35 Daerah Perkuat Pengawasan di Posko THR

Untuk memperkuat pengawasan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menggandeng 35 pemerintah kabupaten dan kota dalam melakukan monitoring di lapangan termasuk dengan membuka posko THR.

Dengan adanya posko THR ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran pembayaran THR serta memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya tepat waktu menjelang Idulfitri 2026.

Baca juga  Dongkrak Swasembada Pangan dan Wisata Desa, Gubernur Resmikan Embung Geblog Temanggung

Pada tahun 2025 lalu, Disnakertrans Jawa Tengah mencatat sekitar 100 aduan terkait THR. Sebanyak 92 kasus berhasil diselesaikan, sementara delapan lainnya belum tuntas karena perusahaan terkait menghadapi persoalan hukum seperti kepailitan.

Perusahaan Mulai Salurkan THR Lebih Awal

Di sisi lain, sejumlah perusahaan di Jawa Tengah mulai menyalurkan THR lebih awal kepada para karyawannya.

Salah satunya disampaikan oleh Human Resources Development PT Selalu Cinta Indonesia, Ari Munanto. Ia memastikan perusahaan telah menyiapkan pembayaran THR bagi sekitar 18 ribu karyawan.

“Hari ini seluruh THR sudah kami bagikan kepada sekitar 18.000 karyawan. Bahkan untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Dengan pengawasan yang diperketat serta keterlibatan berbagai pihak, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh pekerja dapat menerima THR secara tepat waktu sehingga dapat menyambut Idulfitri dengan lebih tenang.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.