Pancurendang Ditunda, Tangis Keluarga Pecah di PN Purwokerto

Besari
Keluarga dari para terdakwa kasus tambang ilegal di Ajibarang, saat menanti jalannya sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (26/03/2026). (Besari)

Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto mendadak dilingkupi suasana emosional pada Kamis, 26 Maret 2026. Harapan keluarga terdakwa untuk melihat titik terang nasib orang tercinta pupus setelah Majelis Hakim memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan kasus tambang emas ilegal Pancurendang, Banyumas.

Penundaan ini menyasar tiga terdakwa, yakni Slamet Marsono (Perkara No. 1/Pid.Sus/2026/PN Pwt), Gito Zaenal (Perkara No. 2/Pid.Sus/2026/PN Pwt), dan Yanto Susilo (Perkara No. 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt).

Kuasa hukum para terdakwa, H. Djoko Susanto, SH, mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya membacakan tuntutan pada hari ini. Namun, karena satu dan lain hal, agenda krusial tersebut dijadwalkan ulang ke hari Senin, 30 Maret 2026.

Keputusan ini memicu reaksi pedih dari Mei Christiani, istri Slamet Marsono. Datang dengan persiapan matang untuk menjemput sang suami, Mei tak kuasa menahan air mata saat mengetahui sidang diundur.

“Saya kecewa banget. Kita dari kemarin sudah menunggu tanggal 26 ini dengan harapan suami bisa bebas. Sekarang harus menunggu lagi sampai Senin,” ujar Mei dengan nada bergetar saat ditemui di PN Purwokerto.

Baca juga  Dasar Kemanusiaan, Kuasa Hukum Buruh Tambang Pancurendang Ajukan Abolisi ke Presiden

Bagi Mei, penahanan selama lima bulan telah mencekik kondisi ekonomi keluarga, mengingat suaminya adalah satu-satunya tulang punggung. Ia menegaskan bahwa suaminya hanyalah buruh tambang, bukan pemodal besar.

“Kami ke sini naik motor rombongan keluarga, berharap hari ini bisa bawa pulang suami dan berkumpul lagi. Lima bulan ini berat banget bagi kami, apalagi kami sendiri tidak tahu letak kesalahannya di mana,” tambahnya.

Kekecewaan serupa diungkapkan oleh Sugino, kakak dari terdakwa Gito Zaenal. Ia bahkan rela meninggalkan pekerjaannya demi mengawal jalannya persidangan sang adik.

“Kecewa sekali. Saya sudah tidak kerja hari ini demi adik saya. Katanya mau sidang, kok malah ditunda,” kata Sugino.

Pihak keluarga tetap pada pendirian mereka: para terdakwa hanyalah pekerja di lokasi tambang Pancurendang, bukan pemilik maupun pengelola utama. Mereka berharap hukum bisa melihat posisi tersebut dengan jernih.

“Harapan keluarga ya cepat keluar, dibebaskan. Mereka itu bukan pemilik (tambang), ada buktinya. Kami hanya ingin keadilan,” kata Sugino.

Kasus yang bermula dari insiden di tambang emas Pancurendang ini terus menyita perhatian publik. Kini, nasib ketiga terdakwa tertahan hingga tuntutan JPU dibacakan pada awal pekan depan.

Baca juga  Cold ’N Brew Hadir di Purwokerto, KAI Properti Dorong Ruang Produktif Anak Muda

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!