Uang Rp125 Juta Kembali Utuh, Kasus Dugaan Calo Polri di Banyumas Berakhir Damai 

Besari
Dimas didampingi Advokat Djoko Susanto, saat konferensi pers, usai persoalan yang dialaminya berakhir damai, Senin (13/04/2026) malam. (Besari)

Drama dugaan penipuan dalam seleksi anggota Polri yang menyeret nama warga Kecamatan Sumbang, Dimas Wisanggeni (22), resmi berakhir. Kasus ini ditutup melalui jalur kekeluargaan setelah uang sebesar Rp125 juta milik korban dikembalikan secara utuh tanpa potongan.

Dimas menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum lebih lanjut. Baginya, pengembalian dana tersebut sudah cukup untuk menyudahi persoalan tersebut, yang sempat mencuat ke publik tersebut.

“Masalah ini sudah selesai dan clear. Uang sudah dikembalikan utuh, saya cabut tuntutan dan saya serahkan sesuai kesepakatan. Ini menjadi pelajaran bagi saya,” ujar Dimas, Senin (13/04/2026) malam.

Proses pengembalian dana dilakukan dalam kurun waktu 3 x 24 jam, setelah dia melalui kuasa hukumnya melakukan somasi. Dimas menyebutkan bahwa insiden ini merupakan sebuah kesalahan teknis yang kini telah mendapatkan solusi terbaik dari pihak terkait.

Senada dengan kliennya, Kuasa Hukum Dimas, Djoko Susanto, memastikan bahwa status perkara ini sudah final. Dengan kembalinya hak klien, maka tidak ada lagi dasar hukum untuk meneruskan laporan.

Baca juga  Tiket Kereta Purwokerto-Cirebon Mulai Rp45.000: Solusi Transportasi Nyaman, Murah, dan Ramah Lingkungan

“Karena uang sudah dikembalikan utuh, maka kami selaku kuasa hukum menganggap persoalan ini sudah selesai dan clear. Tidak ada lagi tuntutan ataupun laporan lanjutan,” jelas Djoko.

Djoko juga memberikan catatan keras agar peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas agar tidak mudah tergiur iming-iming kelulusan instan menjadi aparat negara melalui jalur belakang.

“Ini pelajaran bahwa untuk menjadi anggota Polri tidak harus dengan cara seperti ini. Masyarakat harus lebih berhati-hati dan berpikir panjang sebelum mengambil keputusan,” kata dia.

Kasus ini bermula saat Dimas mengikuti seleksi Sekolah Calon Bintara (Secaba) Polri 2025. Di tengah proses tersebut, ia diduga terjebak praktik percaloan setelah diperkenalkan kepada seorang purnawirawan Polri berpangkat AKBP berinisial B melalui dua oknum anggota aktif.

Dalam skema tersebut, korban diminta menyetorkan uang dengan total Rp550 juta sebagai jaminan kelulusan. Dimas diketahui telah menyetorkan uang muka sebesar Rp125 juta. Namun, saat pengumuman tiba, nama Dimas justru dinyatakan tidak lolos seleksi.

Sempat dijanjikan uang kembali jika gagal, proses pengembalian tersebut awalnya berjalan alot hingga akhirnya Dimas memutuskan untuk menggandeng tim kuasa hukum.

Baca juga  Benih Inpago Unsoed Protani, Varietas Unggulan Ini Diklaim Bisa Mengubah Nasib Petani

Meski berakhir damai, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa rekrutmen Polri mengusung prinsip transparan dan bebas biaya. Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan materi.

Dimas berharap, pengalaman pahit yang menimpanya bisa menjadi cermin agar tidak ada lagi masyarakat yang terjerat dalam situasi serupa di masa depan.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!