Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Jateng > Kejari Kebumen Tangkap Buronan yang Hampir 2 Tahun Jadi DPO
JatengKebumen

Kejari Kebumen Tangkap Buronan yang Hampir 2 Tahun Jadi DPO

Djamal SG
Terakhir diperbarui: 20 November 2025 04:36
Djamal SG
Membagikan
buronan
Tim Kejari Kebumen menangkap FA, yang buron hampir 2 tahun. (Instagram Kejari Kebumen)
Membagikan

Pelarian seorang buronan kasus penipuan, usai sudah. Buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berisial FA dan telah menjadi buronan selama hampir dua tahun. Tim Kejari Kebumen menangkap FA pada Rabu (19/11/2025) di Adikarso, Kebumen.

Dikutip dari Instagram Kejari Kebumen, FA adalah terpidana kasus penipuan. Dalam persidangan kisaran dua tahun lalu, FA dinyatakan bersalah dan dihukum 7 bulan penjara pada Desember 2023. Namun, setelah putusan pengadilan, Kejari Kebumen memanggil FA sampai tiga kali, tapi FA tak memenuhi panggilan.

Akhirnya FA pun dinyatakan sebagai DPO. Hingga kemudian, tim Kejari Kebumen berhasil menangkap FA di Adikarso, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen pada Rabu (19/11/2025). Setelah ditangkap, FA menjalani tes kesehatan dan kemudian dibawa ke Rutan untuk menjalani hukuman.

Kasus yang Menjerat sang Buronan

Kasus yang menjerat FA, adalah terkait seorang (saksi/korban) yang memiliki masalah pelunasan kendaraan bermotor. Seorang tersebut kemudian meminta bantuan FA agar masalah tersebut bisa diselesaikan. Di sisi lain, dengan alasan keamanan, kendaraan bermotor milik korban diamankan oleh FA di Kelurahan Gombong Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen.

Baca juga  Jalan Ambles di Panusupan, Pemkab Lakukan Perbaikan Bertahap

Ternyata, korban tersebut kemudian diminta uang oleh FA dengan dalih untuk pelunasan kendaraan bermotor hingga sampai Rp9 juta. Pemberian dilakukan secara bertahap. Tapi diketahui bahwa uang Rp9 juta itu tidak untuk mengurus pelunasan kendaraan, tapi untuk keperluan pribadi FA. Tak hanya itu, kendaraan yang dititipkan, ternyata digadaikan oleh FA pada akhir Desember 2020. Korban merasa total dirugikan FA hingga Rp21 juta.

FA pun kemudian diproses hukum dengan nomor perkara 152/Pid.B/2023/Pn.Kbm. Sampai akhirnya pada 19 Desember 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Kebumen memutuskan FA bersalah. Majelis hakim memvonis FA 7 bulan penjara.

Namun, setelah putusan pengadilan, Kejari Kebumen memanggil FA sampai tiga kali, tapi FA tak memenuhi panggilan. Hingga kemudian FA masuk DPO.

Diketahui, penegakan hukum memang menjadi bagian dari tugas Kejari Kebumen. Tak hanya itu, Kejari Kebumen juga melakukan tugas lain dalam hal bantuan hukum seperti dalam kerja sama dengan Bank Jateng. Kerja sama itu dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah.

*Anda bisa melihat info lain di Instagram kami.

Baca juga  Viral! Curi Burung, Aksi Dua Bocah Ini Terekam CCTV
TAG:buronankejari kebumen
Artikel Sebelumnya Operasi SAR Operasi SAR Longsor Majenang Diperpanjang! 20 Korban Ditemukan, 3 Jiwa Masih Dicari
Artikel Selanjutnya Erupsi Gunung Semeru Erupsi Gunung Semeru: Masyarakat Dilarang Beraktivitas 20 Km Sepanjang Besuk Kobokan
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Pendaki
Jateng

Pendaki Syafiq Sudah Meninggal Dunia Sejak 15 Hari Sebelum Ditemukan

Oleh Budi Pekerti
Bantuan mahasiswa terdampak banjir
BeritaJatengNasional

Gubernur Jateng Penuhi Janjinya, 162 Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera Terima Bantuan

Oleh Syarif TM
Restorative Justice
BeritaJateng

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, Ahmad Luthfi Perluas Rumah Restorative Justice

Oleh Nestya Zahra
Wagub Jateng dan caon investor air bersih asal China
EkonomiJateng

Air Bersih Boyolali Jadi Rebutan Investor China, Wagub Jateng Angkat Bicara

Oleh Nestya Zahra
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?