Dugaan korupsi proyek pertashop fiktif di Desa Majatengah Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Bahkan, terdakwa yakni Aries Darmanto akan segera divonis.
Dikutip dari website PN Semarang diketahui bahwa sidang pembacaan putusan atau vonis pada Aries akan dilaksanakan pada Jumat (27/2/2026) mulai pukul 08.25 WIB. Sebelumnya, sidang pembacaan vonis dugaan korupsi pertashop fiktif ini sebenarnya akan dilaksanakan Jumat pekan lalu. Namun, ditunda karena majelis hakim masih perlu bermusyawarah.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Aries pada 23 Januari 2026. Saat penuntutan, jaksa meminta agar hakim memvonis Aries 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp223 juta subsidair 3 bulan penjara. Kini tinggal ditunggu saja apakah vonis hakim sesuai permintaan jaksa atau tidak.
Kronologi Kasus Pertashop Fiktif
Kasus ini bermula ketika Aries menawarkan kerja sama pada pemerintah desa untuk pembangunan Pertashop. Pertashop sendiri adalah Pertamina Shop, yakni SPBU mini resmi Pertamina. Singkat cerita, Aries mendapatkan proyek untuk membangun Perstahop.
Namun kepercayaan dari pemerintah desa kepada Aries tidak dijalankan semestinya. Pembangunan Pertashop tidak pernah terjadi walaupun Aries sudah mendapatkan uang untuk pembangunan Pertashop tersebut.
Padahal uang yang didapatkan Aries sangat besar dari pemerintah desa yakni Rp223 juta. Perinciannya, pencairan Rp68 juta pada 2021, Rp50 juta pada 2022, dan Rp105 juta pada 2023. Namun sekali lagi, tidak ditemukan bukti fisik pembangunan maupun laporan pertanggungjawaban keuangan yang sah.
Akhirnya Aries pun diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Proses hukum dugaan kasus Perstashop fiktif ini berlanjut ke Pengadilan Tipikor Semarang. Seperti diketahui, semua kasus dugaan korupsi di Jawa Tengah akan diproses di Pengadilan Tipikor Semarang.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.




