
SEPUTARBANYUMAS.COM – Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Banjarnegara menyambut baik program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Banjarnegara sebagai tindak lanjut dari Instruksi Kejaksaan Agung Nomor 5 tahun 2023.
Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjarnegara terus melakukan pendekatan dan pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Tentu saja ini mejadikan harapan dan angin segar bagi para kepala desa dalam mengelola keuangan desa.
Bukan tanpa alasan, melalui program ini, Kejaksaan Negeri Banjarnegara terjun langsung ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi sekaligus membuka ruang konsultasi hukum, termasuk belajar masalah hukum bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa, sehingga hal ini menjadi satu sarana untuk tindak pencegahan terjadinya tindak pidana korpusi di tingkat desa.
Program Jaga Desa ini menjadi tumpuan dalam mengelola dana negara di level akar rumput dengan benar. Program Jaga Desa ini juga bisa dijadikan sebagai ajang curhat bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa, khususnya terkat pengelolaan anggaran dalam pembangunan desa yang transparan dan tidak terjadi tindak pidana.
Adanya ruang tersebut sangatlah tepat, sebab para kepala desa kini memiliki tempat yang tepat untuk berkonsultasi terkait pengelolaan keuangan desa. “Kami bukan ahli hukum, tentu saja dengan cara ini bisa menjadi jembatan bagi kami yang mengelola anggaran di tingkat desa, sehingga dalam melangkah kami memiliki kepastian hukum, tentu saja adanya sosialisasi dan ruang konsultasi ini membuat kami lebih terlindungi dalam mengelola anggaran,” kata Sugeng, Kades Gripit, Kecamatan Banjarmangu.
Menurutnya, hadirnya Kejaksaan hingga turun ke desa dan memberikan pemahaman serta penyuluhan hingga konsultasi hukum sangatlah tepat, sebab bisa saja karena ketidak tahuannya, para kepala desa ini harus berurusan dengan hukum.
Dengan adanya ruang konsultasi melalui Program Jaga Desa yang merujuk pada Instruksi Kejaksaan Agung ini jelas sangat membantu para pengelola anggaran negara, khususnya di tingkat desa. Terlebih program ini menyasar langsung pada akar masalah, termasuk pendampingan hukum bagi pengelola dana desa.
“Bagi kami ini sangat tepat, jadi Kejaksaan Negeri Banjarnegara melakukan pendekatan yang humanis, termasuk memberikan edukasi, pengawasan, hingga konsultasi hukum. Apalagi ini gratis,” katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan Misrod, Kades Pandanarum ini mengaku program Jaga Desa ini seperti lentera bagi para kepala desa yang banyak mengelola anggaran pemerintah dengan regulasi dan aturan yang membingungkan bagi pemerintah desa.
“Jujur saja, desa itu sering bingung dengan format pelaporan yang kadang berubah. Sehingga kita membutuhkan bimbingan yang tepat agar tidak terjadi permasalahan hukum hanya karena sistem pelaporan yang dinilai kurang tepat,” katanya.
Menurutnya, penerintah desa sebenarnya sangat membutuhkan itu, sebab desa membutuhkan teman, bukan sekadar pengawasan, tentu saja Jaga Desa ini sangat bermanfaat bagi pengelola anggaran pemerintah di tingkat desa.
“Tentu saja kami juga ingin ada semacam pos konsultasi hukum dari Kejaksaan yang mudah dan terjangkau. Kalau bisa, Kejaksaan tidak hanya Program Jaga Desa, tetapi Sahabat Desa, sehingg kita bisa konsultasi dan bertemu kapan saja, ini juga semakin memperkuat dan sangat strategis dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa,” katanya.


