Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk mencabut SK Kepala Desa Klapagading Kulon terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat desa di wilayah tersebut.
SK Bupati Dibacakan Aspemsra di Balai Desa
Pembacaan isi surat tersebut dilakukan oleh Aspemsra Setda Banyumas, Drs. Nungky Hari Rachmat, M.Si., di Aula Balai Desa Klapagading Kulon pada Rabu (14/01/2026). Lantaran Kepala Desa setempat tidak hadir memenuhi undangan nomor 400.10.2/185/2026, SK tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Ketua BPD Klapagading Kulon.
Dalam penjelasannya, Nungky memaparkan bahwa melalui Keputusan Bupati Banyumas Nomor 53 Tahun 2006, maka SK Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 hingga 009 Tahun 2026 tentang PTDH resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, hak-hak sembilan perangkat desa tersebut wajib dipulihkan dan posisi mereka dikembalikan ke kedudukan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa Hukum Kades Nilai Tindakan Aspemsra Tidak Prosedural
Meski bertujuan menjalankan keputusan bupati, langkah Aspemsra ini mendapat reaksi keras dari kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Djoko Susanto, S.H. Ia menilai tindakan Aspemsra tidak sesuai dengan prosedur pemerintahan dan terkesan memaksakan kehendak.
Djoko menyoroti penggunaan Balai Desa Klapagading Kulon sebagai lokasi pertemuan yang dianggapnya dilakukan tanpa izin resmi dari kepala desa selaku pemegang otoritas wilayah.
“Itu merupakan kegiatan Aspemsra yang tidak prosedural. Balai desa digunakan tanpa izin dari Kepala Desa Klapagading Kulon,” ujar Djoko.
Lebih lanjut, Djoko mengkritik sikap tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Jangan mentang-mentang Aspemsra adalah tangan kanan bupati, lalu seenaknya menggunakan dan menempati fasilitas kepala desa tanpa izin,” tegasnya.
Kuasa Hukum Kades Siap Tempuh Jalur Hukum dan Lapor Kemendagri
Menyikapi kejadian ini, Djoko menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana menempuh jalur hukum dan administratif dengan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini kepada otoritas yang lebih tinggi.
“Saya pasti akan melawan dan melaporkan seluruh kejadian ini ke Kemendagri dan Ombudsman,” kata Djoko.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







