Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banyumas > Aspemsra Banyumas Dinilai Arogan, Kuasa Hukum Kades Klapagading Kulon Berencana Lapor ke Kemendagri
Banyumas

Aspemsra Banyumas Dinilai Arogan, Kuasa Hukum Kades Klapagading Kulon Berencana Lapor ke Kemendagri

Besari
Terakhir diperbarui: 14 Januari 2026 12:23
Besari
Membagikan
Konflik klapagading kulon
Aspemsra Setda Banyumas, Drs. Nungky Hari Rachmat, M.Si saat membacakan dan menyerahkan SK Bupati, di Aula Balai Desa Klapagading Kulon, Rabu 14/01/2026).
Membagikan

Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk mencabut SK Kepala Desa Klapagading Kulon terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat desa di wilayah tersebut.

Contents
  • SK Bupati Dibacakan Aspemsra di Balai Desa
  • Kuasa Hukum Kades Nilai Tindakan Aspemsra Tidak Prosedural
  • Kuasa Hukum Kades Siap Tempuh Jalur Hukum dan Lapor Kemendagri

 

SK Bupati Dibacakan Aspemsra di Balai Desa

Pembacaan isi surat tersebut dilakukan oleh Aspemsra Setda Banyumas, Drs. Nungky Hari Rachmat, M.Si., di Aula Balai Desa Klapagading Kulon pada Rabu (14/01/2026). Lantaran Kepala Desa setempat tidak hadir memenuhi undangan nomor 400.10.2/185/2026, SK tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Ketua BPD Klapagading Kulon.

Dalam penjelasannya, Nungky memaparkan bahwa melalui Keputusan Bupati Banyumas Nomor 53 Tahun 2006, maka SK Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 hingga 009 Tahun 2026 tentang PTDH resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, hak-hak sembilan perangkat desa tersebut wajib dipulihkan dan posisi mereka dikembalikan ke kedudukan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga  Gaji 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon Resmi Disetop Per Hari Ini

 

Kuasa Hukum Kades Nilai Tindakan Aspemsra Tidak Prosedural

Meski bertujuan menjalankan keputusan bupati, langkah Aspemsra ini mendapat reaksi keras dari kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Djoko Susanto, S.H. Ia menilai tindakan Aspemsra tidak sesuai dengan prosedur pemerintahan dan terkesan memaksakan kehendak.

Djoko menyoroti penggunaan Balai Desa Klapagading Kulon sebagai lokasi pertemuan yang dianggapnya dilakukan tanpa izin resmi dari kepala desa selaku pemegang otoritas wilayah.

“Itu merupakan kegiatan Aspemsra yang tidak prosedural. Balai desa digunakan tanpa izin dari Kepala Desa Klapagading Kulon,” ujar Djoko.

Lebih lanjut, Djoko mengkritik sikap tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Jangan mentang-mentang Aspemsra adalah tangan kanan bupati, lalu seenaknya menggunakan dan menempati fasilitas kepala desa tanpa izin,” tegasnya.

 

Kuasa Hukum Kades Siap Tempuh Jalur Hukum dan Lapor Kemendagri

Menyikapi kejadian ini, Djoko menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana menempuh jalur hukum dan administratif dengan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini kepada otoritas yang lebih tinggi.

Baca juga  Buntut Konflik Internal, Sembilan Perangkat Desa Klapagading Kulon Resmi Diberhentikan

“Saya pasti akan melawan dan melaporkan seluruh kejadian ini ke Kemendagri dan Ombudsman,” kata Djoko.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG:klapagading kulonwangon
Artikel Sebelumnya Pendaki Hilang Breaking News : Pendaki Tektok Hilang di Gunung Slamet Berhasil Ditemukan
Artikel Selanjutnya Budaya K3 PT Indonesia Power UBP Mrica Perkuat Budaya K3 demi Wujudkan Zero Harm dan Zero Loss
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Prakiraan cuaca purwokerto banyumas 16-17 januari 2026
BanyumasRagam

Prakiraan Cuaca Purwokerto Saat Long Weekend 16–18 Januari 2026, Hujan atau Cerah?

Oleh Kurnia
es brasil purwokerto
Banyumas

Es Brasil Purwokerto Bukan dari Brazil, Ini Sejarah Nama dan Cita Rasanya

Oleh Kurnia
djoko susanto
Banyumas

Bantah Narasi “Lawan Tak Seimbang”, Djoko Susanto Tegaskan Kemenangan Anthon Donovan di Mahkamah Agung

Oleh Besari
villa purwokerto staycation
BanyumasPlesiran

10 Rekomendasi Villa Purwokerto Terjangkau untuk Staycation Lepas Penat

Oleh Kurnia
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?