Proyek pembangunan tahap pertama Puskesmas I Kembaran, Kabupaten Banyumas, yang nilai kontraknya mencapai Rp 1,35 miliar, menuai polemik hukum.
Direktur CV Pandu Karya Utama, Luthfi Ali, dilaporkan ke Polresta Banyumas atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investor senilai Rp 468.350.000.
Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (14/11/2025) oleh Edward Kristanto, seorang warga Karanganyar, Kebumen. Dia memberikan penyertaan modal untuk proyek pembangunan Puskesmas I Kembaran.
Laporan ini teregister atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP.
Dalam keterangannya, Edward Kristanto mengungkapkan bahwa ia telah memberikan penyertaan modal sebesar Rp 800 juta kepada Luthfi Ali untuk pengerjaan Proyek Puskesmas I Kembaran.
Proyek ini tercatat dalam Dokumen Kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Nomor 000.03/4460/SPK/VII/2025.
Sebagai jaminan pembayaran bagi hasil termin, Edward menerima tiga lembar cek kosong tanpa tanggal dari Luthfi Ali pada 13 Oktober 2025. Cek tersebut diklaim sebagai jaminan untuk tiga termin pembayaran proyek Puskesmas I Kembaran.
Namun, Edward mengaku mengalami kerugian setelah dana termin pertama yang seharusnya menjadi haknya tidak diserahkan.
“Terminal pertama yang telah dicairkan sebesar Rp 468.350.000 tidak diserahkan kepada saya sebagaimana yang dijanjikan,” kata Edward, Jumat malam.
Edward menjelaskan bahwa terlapor sempat membuat Surat Pernyataan pada 7 November 2025 yang berisi kesanggupan untuk mengembalikan dana termin pertama. Namun, hingga laporan ini dibuat, janji tersebut tidak kunjung dipenuhi.
“Saya sudah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Tapi sampai sekarang, dana itu tidak juga dikembalikan. Saya mengalami kerugian sebesar Rp 468.350.000,” katanya.
Kuasa hukum pelapor, H. Djoko Susanto, SH, membenarkan bahwa kliennya datang ke Polresta Banyumas untuk mencari perlindungan hukum dan memproses kasus ini.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai mekanisme hukum. Kepada aparat penegak hukum, semoga kasus ini mendapat atensi dan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Djoko Susanto.
Dalam laporannya, Edward turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti dugaan tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor, Luthfi Ali, maupun dari Polresta Banyumas mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!





