Penerapan sanksi kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru diharapkan menjadi terobosan nyata, bukan sekadar simbol di atas kertas.
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, mengingatkan bahwa kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada keseimbangan antara kontribusi nyata bagi masyarakat dan pemberian efek jera kepada pelaku.
Prof. Hibnu menilai hadirnya pidana kerja sosial merupakan bukti evolusi sistem hukum Indonesia. Paradigma lama yang berfokus pada pembalasan (retributif) kini mulai ditinggalkan, berganti menjadi pendekatan yang lebih menekankan pada pemulihan diri dan manfaat sosial.
“Ini langkah bagus dalam pembaruan hukum pidana. Orientasinya sekarang rehabilitasi dan perbaikan, bahkan kalau bisa sampai restitusi. Kerja sosial adalah bagian dari upaya perbaikan itu,” katanya di Purwokerto, Selasa.
Secara regulasi, pidana kerja sosial diperuntukkan bagi tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun. Kebijakan ini diprediksi akan menjadi solusi jitu untuk mengatasi masalah klasik yakni kelebihan muatan (overcapacity) di berbagai lembaga pemasyarakatan.
“Pidana-pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun itu bisa diterapkan kerja sosial. Salah satu tujuannya jelas, mengurangi over kapasitas di lapas,” katanya.
Nantinya, para terpidana dapat ditempatkan untuk mengabdi di berbagai fasilitas publik, seperti rumah sakit, terminal, hingga terlibat dalam proyek perbaikan jalan.
Kendati dipandang progresif, Prof. Hibnu memberikan catatan tegas mengenai teknis pelaksanaan. Sinergi antara Lapas, Bapas, Pemerintah Daerah, hingga Kejaksaan sangat krusial agar hukuman ini tidak kehilangan maknanya.
“Pengawasannya harus betul-betul diperhatikan. Jangan sampai kerja sosial itu menjadi kerja yang tidak bermakna. Terminologi kerja sosial harus diisi dengan pekerjaan yang benar-benar bermanfaat,” katanya.
Ia mengkhawatirkan munculnya stigma di masyarakat bahwa pidana kerja sosial adalah “hukuman ringan” jika tidak dibarengi dengan beban kerja yang serius.
“Kalau tidak ada efeknya, nanti muncul anggapan wah enak, tidak dipenjara. Itu justru bermasalah dan merugikan negara,” katanya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Prof. Hibnu menyarankan adanya penggunaan atribut khusus sebagai bentuk sanksi sosial.
“Atribut harus jelas, supaya ada pembeda dan ada efek jera. Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan kejaksaan,” katanya.
Terkait durasi pelaksanaan, masa kerja sosial akan mengikuti putusan hakim dengan batasan maksimal delapan jam kerja sehari. Prof. Hibnu menegaskan bahwa skema pekerjaan harus dirancang secara matang.
“Kerjanya harus dirumuskan secara jelas, tidak asal-asalan, memberi efek bagi pelaku, dan hasilnya benar-benar berguna bagi masyarakat,” kata Prof Hibnu.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







