Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banyumas > Menakar Efektivitas Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru dari Pengamat Hukum
Banyumas

Menakar Efektivitas Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru dari Pengamat Hukum

Besari
Terakhir diperbarui: 8 Januari 2026 14:10
Besari
Membagikan
Menakar Efektivitas Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru dari Pengamat Hukum
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho.
Membagikan

Penerapan sanksi kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru diharapkan menjadi terobosan nyata, bukan sekadar simbol di atas kertas.

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, mengingatkan bahwa kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada keseimbangan antara kontribusi nyata bagi masyarakat dan pemberian efek jera kepada pelaku.

Prof. Hibnu menilai hadirnya pidana kerja sosial merupakan bukti evolusi sistem hukum Indonesia. Paradigma lama yang berfokus pada pembalasan (retributif) kini mulai ditinggalkan, berganti menjadi pendekatan yang lebih menekankan pada pemulihan diri dan manfaat sosial.

“Ini langkah bagus dalam pembaruan hukum pidana. Orientasinya sekarang rehabilitasi dan perbaikan, bahkan kalau bisa sampai restitusi. Kerja sosial adalah bagian dari upaya perbaikan itu,” katanya di Purwokerto, Selasa.

Secara regulasi, pidana kerja sosial diperuntukkan bagi tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun. Kebijakan ini diprediksi akan menjadi solusi jitu untuk mengatasi masalah klasik yakni kelebihan muatan (overcapacity) di berbagai lembaga pemasyarakatan.

Baca juga  Polresta Banyumas Tahan Tiga Tersangka Pengolahan Emas Ilegal, Pemodal Masih Buron

“Pidana-pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun itu bisa diterapkan kerja sosial. Salah satu tujuannya jelas, mengurangi over kapasitas di lapas,” katanya.

Nantinya, para terpidana dapat ditempatkan untuk mengabdi di berbagai fasilitas publik, seperti rumah sakit, terminal, hingga terlibat dalam proyek perbaikan jalan.

Kendati dipandang progresif, Prof. Hibnu memberikan catatan tegas mengenai teknis pelaksanaan. Sinergi antara Lapas, Bapas, Pemerintah Daerah, hingga Kejaksaan sangat krusial agar hukuman ini tidak kehilangan maknanya.

“Pengawasannya harus betul-betul diperhatikan. Jangan sampai kerja sosial itu menjadi kerja yang tidak bermakna. Terminologi kerja sosial harus diisi dengan pekerjaan yang benar-benar bermanfaat,” katanya.

Ia mengkhawatirkan munculnya stigma di masyarakat bahwa pidana kerja sosial adalah “hukuman ringan” jika tidak dibarengi dengan beban kerja yang serius.

“Kalau tidak ada efeknya, nanti muncul anggapan wah enak, tidak dipenjara. Itu justru bermasalah dan merugikan negara,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Prof. Hibnu menyarankan adanya penggunaan atribut khusus sebagai bentuk sanksi sosial.

“Atribut harus jelas, supaya ada pembeda dan ada efek jera. Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan kejaksaan,” katanya.

Baca juga  Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku di Jateng pada Tahun 2026

Terkait durasi pelaksanaan, masa kerja sosial akan mengikuti putusan hakim dengan batasan maksimal delapan jam kerja sehari. Prof. Hibnu menegaskan bahwa skema pekerjaan harus dirancang secara matang.

“Kerjanya harus dirumuskan secara jelas, tidak asal-asalan, memberi efek bagi pelaku, dan hasilnya benar-benar berguna bagi masyarakat,” kata Prof Hibnu.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG:KUHPprof hibnu nugrohounsoed purwokerto
Artikel Sebelumnya Talenta ASN Kepala BKN Sebut Jateng Layak Jadi Barometer Nasional Dalam Pengelolaan Talenta ASN
Artikel Selanjutnya Sertijab Polres Banjarnegara Dua Kabag dan 5 Kapolsek di Polres Banjarnegara Resmi Berganti
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Prakiraan cuaca purwokerto banyumas 16-17 januari 2026
BanyumasRagam

Prakiraan Cuaca Purwokerto Saat Long Weekend 16–18 Januari 2026, Hujan atau Cerah?

Oleh Kurnia
es brasil purwokerto
Banyumas

Es Brasil Purwokerto Bukan dari Brazil, Ini Sejarah Nama dan Cita Rasanya

Oleh Kurnia
djoko susanto
Banyumas

Bantah Narasi “Lawan Tak Seimbang”, Djoko Susanto Tegaskan Kemenangan Anthon Donovan di Mahkamah Agung

Oleh Besari
villa purwokerto staycation
BanyumasPlesiran

10 Rekomendasi Villa Purwokerto Terjangkau untuk Staycation Lepas Penat

Oleh Kurnia
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?