Sembilan perangkat desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, kembali mendapatkan surat peringatan (SP). Kades mengeluarkan SP II, setelah SP 1 yang diterbitkan tak diindahkan.
Kades Karsono mengeluarkan SP I untuk sembilan perangkat desanya, pada 8 Desember 2025. Sedangkan SP II disusulkan pada Jumat (12/12/2025).
Menurut Karsono, langkah ini menyusul penilaian bahwa sejumlah aparatur desa terbukti melanggar kewajiban dan lalai dalam menjalankan tugas pokok mereka.
Karsono, melalui kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto SH, menjelaskan bahwa pemberian SP II ini berfungsi sebagai langkah pembinaan sekaligus tindakan administratif yang tegas bagi para perangkat desa yang dinilai tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Sembilan perangkat desa yang menerima SP II adalah:
- Ratini (Kepala Urusan Umum dan TU)
- Rizki Maria Ulfah (Kepala Urusan Keuangan)
- Sodikin (Kepala Dusun 2)
- Dedi Fitrianto (Kepala Dusun 3)
- Ahmad Saefudin (Kepala Dusun 5)
- Edi Susilo (Sekretaris Desa)
- Jaril (Kepala Seksi Pemerintahan)
- Nova Andrianto (Kepala Seksi Pelayanan)
- Agus Subarno (Kepala Urusan Perencanaan)
Sejumlah pelanggaran dengan kategori berat, yang telah dilakukan oleh para perangkat desa meliputi,
Melakukan penjualan sewa sawah tanah kas desa namun tidak menyetorkan hasilnya kepada Kaur Keuangan sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) sejak tahun 2020 hingga 2023.
Tidak menyampaikan laporan monitoring pembangunan Masjid Balai Desa Klapagading Kulon.
Tidak mematuhi instruksi atasan terkait penyelesaian tugas penting tepat waktu.
Mengabaikan SP I, meski telah menerima peringatan resmi.
Djoko menambahkan bahwa tindakan disiplin ini adalah bagian dari komitmen untuk menegakkan kedisiplinan, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kades Karsono menegaskan bahwa SP II ini adalah kesempatan final bagi para perangkat desa untuk segera memperbaiki kinerja mereka dan kembali bekerja sesuai regulasi. Batas waktu berlakunya SP II ditetapkan hingga 19 Desember 2025.
“Jika dalam periode tersebut tidak ada perubahan positif, maka tindakan disiplin lanjutan dapat diambil, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Salinan SP II juga telah disampaikan kepada Camat Wangon sebagai laporan resmi, yang memperkuat komitmen Pemerintah Desa Klapagading Kulon untuk mewujudkan tata kelola desa yang profesional, tertib, dan patuh regulasi. Hingga berita ini diterbitkan, kesembilan perangkat desa tersebut belum memberikan tanggapan atau keterangan.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







