Meski telah dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Kepala Desa (Kades) Klapagading Kulon pada Jumat (02/01/2024), sembilan perangkat desa terpantau tetap menjalankan aktivitas kantor, pada Senin (05/01/2025).
Aksi tetap mengantor ini merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi yang digelar di kantor Kecamatan Wangon pada Jumat malam sebelumnya.
DPMD Tegaskan Tidak Ada Instruksi Resmi
Pertemuan tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemerintah Kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kesembilan perangkat desa yang bersangkutan.
“Berdasarkan regulasi, karena mengajukan keberatan, sehingga tetap masuk kerja. Bukan instruksi dinas,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hirawan Danan Putra, Senin (05/01/2025).
Kondisi di balai desa nampak berbeda dari hari-hari biasanya. Personel keamanan dari Koramil dan Polsek setempat terlihat bersiaga di lokasi guna memastikan situasi tetap kondusif.
Kades Klapagading Kulon, Karsono, mengonfirmasi bahwa para bawahannya yang telah dipecat tersebut tetap hadir ke kantor dengan atribut seragam lengkap. Namun, ia menyayangkan instruksi yang mendasari kehadiran mereka.
“Iya (berangkat, red), tapi tidak benar lah, kecuali ada surat resmi. Tapi saya minta surat ke aspem tidak diberi. Jadi menyayangkan atas instruksi tersebut,” kata Karsono.
Kades Klapagading Kulon Ungkap Alasan Pemberhentian Perangkat Desa
Diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Kades Klapagading Kulon itu tertuang dalam SK Nomor 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008 dan 009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PSTDH) Perangkat Desa Klapagading Kulon.
Acara pemberhentian dilaksanakan aula desa setempat, dihadiri oleh masyarakat, para perangkat RT dan RW, BPD, serta jajaran Forkompincam. Sedangkan kesembilan perang yang diberhentikan tak ada satu pun yang datang.
“Setelah keluarnya SP 3 yang berakhir 29 Desember lalu, hari ini (02/01/2025) sembilan perangkat tersebut diberhentikan,” kata Karsono.
Dia menyampaikan, sebelum pemberhentian ini dilakukan, pihaknya telah memberikan teguran lisan, teguran tertulis hingga Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, sampai SP 3.
“Kami sudah memberikan teguran secara lisan dan tertulis, bahkan SP1 dan SP2 sudah kami habiskan. Namun kami masih memberikan kebijakan pembinaan. Setelah pembinaan, ternyata tetap tidak ada perubahan hingga berujung pada SP3 yang berakhir pada 29 Desember,” kata Karsono.
Lebih lanjut Karsono menjelaskan, terkait pelanggaran, salah satu pemicu utama adalah aksi unjuk rasa perangkat desa terhadap kepala desa, serta tidak adanya laporan pekerjaan, baik terkait administrasi maupun keuangan.
“Mereka tidak pernah melaporkan pekerjaan kepada kepala desa, termasuk keluar masuknya keuangan desa. Laporan SPJ maupun LPPD tahunan juga tidak pernah disampaikan,” katanya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







