BPJS Kesehatan memperkuat fondasi hukum penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menjalin kerja sama strategis bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pada Senin (12/1/2026) dan diarahkan untuk memastikan pengelolaan Program JKN berjalan tertib secara hukum, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip integritas.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan penguatan aspek hukum menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan semakin luasnya cakupan Program JKN yang saat ini telah menjangkau hampir seluruh penduduk Indonesia.
“Per 31 Desember 2025, kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Skala yang besar ini menuntut tata kelola hukum dan kelembagaan yang semakin kuat,” ujar Ghufron.
Menurutnya, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pendapat dan pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lain seperti fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi. Selain itu, kerja sama juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama serta upaya mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Ghufron menegaskan, sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan berbagai persoalan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program JKN yang semakin kompleks.
“Dengan dukungan Jamdatun Kejaksaan Agung, BPJS Kesehatan dapat memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai prinsip kepatuhan hukum dan akuntabilitas,” katanya.
Hadapi Risiko Hukum dan Perlindungan Data Peserta BPJS Kesehatan
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI yang diwakili Sekretaris Jamdatun, Ahelya Abustam, menilai BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN tidak terlepas dari berbagai tantangan hukum.
Tantangan tersebut meliputi potensi risiko perdata dan tata usaha negara, risiko kerugian materiel, risiko reputasi, hingga risiko kepatuhan, termasuk dalam pengelolaan dan perlindungan data pribadi peserta.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk kepatuhan sekaligus langkah mitigasi risiko hukum yang dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Ahelya.
Ia menekankan bahwa setiap pengambilan keputusan oleh manajemen BPJS Kesehatan harus berlandaskan prinsip kehati-hatian serta selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan hukum dan menjaga kepastian hukum dalam penyelenggaraan Program JKN,” katanya.
Dorong Kepatuhan Badan Usaha
Dalam kesempatan tersebut, Ahelya juga menyoroti pentingnya peran badan usaha dalam mendukung keberlanjutan Program JKN melalui kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran pekerja.
Menurutnya, kepatuhan badan usaha bukan semata kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam melindungi hak dasar pekerja dan keluarganya atas jaminan kesehatan.
“Dengan memastikan seluruh pekerja dan keluarganya terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, Program JKN dapat terus berkembang sebagai sistem perlindungan kesehatan yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung RI diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik yang berkeadilan, menjaga integritas kelembagaan, serta memastikan keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi utama sistem perlindungan sosial nasional.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







