Kuasa hukum dari korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mendesak Penyidik Polresta Banyumas untuk bergerak cepat dalam penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum Djoko Susanto menyampaikan, laporan kliennya telah masuk ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas. Namun, sampai saat ini progresnya belum signifikan.
“Klien kami sudah melaporkan ke PPA terkait KDRT oleh suaminya, namun sampai hari ini pergerakannya belum signifikan. Oleh karena itu, kami mohon agar bisa dikonfirmasi ke pihak kepolisian. Kami juga akan melakukan konfirmasi langsung ke Unit PPA,” kata Djoko, Senin (01/12/2025).
Dugaan Intimidasi di SPN Purwokerto
Tak hanya mendesak dalam penangan, Djoko juga meminta tim penyidik menyoroti dugaan intimidasi, yang dilakukan terduga KW, kepada korban saat berada di lingkungan SPN Purwokerto.
“Kami berharap penyelesaian terkait intimidasi di SPN juga mendapatkan perhatian serius,” katanya.
Korban Pertanyakan Perkembangan Laporan
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, SH SIK melalui Kanit PPA dan PPO Iptu Sigit Harmoko, SH menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
“Masih melengkapi alat bukti,” ujarnya singkat.
Sementara itu, korban berinisial Vi, terus mempertanyakan perkembangan kasusnya kepada kuasaha hukum. Dia ingin persoalan yang menyangkut dirinya, segera ada penyelesaian yang jelas.
“Saya ke sini menemui Pak Djoko selaku pendamping hukum saya menanyakan kelanjutan laporan saya di Polresta Banyumas tentang KDRT dan intimidasi di SPN. Ini sudah sampai mana prosesnya,” katanya, saat datang ke kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Riwayat Pelaporan Kasus KDRT oleh Korban
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polri berinisial KW, dilaporkan ke Satreskrim Polresta Banyumas oleh istrinya yang berinisial Vi, Rabu (26/11/2025). Pelaporan Vi ke Polresta Banyumas dengan tuduhan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran istri dan anak.
Vi menyampaikan bentuk KDRT yang ia alami lebih bersifat non-fisik atau psikis. “KDRT-nya itu non-fisik, lebih ke psikis,” kata Vi, Rabu siang.
Menurut keterangan Vi, suaminya itu merupakan anggota Polri yang bertugas di SPN. Apa yang dialami oleh Vi telah berlangsung sekitar satu tahun.
Vi menjelaskan, apa yang dialaminya, awalnya hanya dikonsultasikan di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Kemudian, seiring berjalannya waktu, persoalan rumah tangganya justru melebar. KW melakukan intimidasi kepada teman-teman dekat Vi, yang sama sekali tidak terlibat dalam persoalan rumah tangga mereka.
“Itu urusan pribadi. Tapi teman-teman saya ikut diintimidasi, padahal mereka tidak tahu-menahu masalah keluarga saya,” ujar Vi.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!





