UMSK Cilacap 2026 Dua Sektor Berpotensi Naik 7 Persen. Upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Cilacap kembali menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap memastikan bahwa usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 segera diajukan ke Gubernur Jawa Tengah dalam waktu dekat.
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menegaskan bahwa kajian akademik mengenai usulan UMSK telah rampung. Kajian tersebut disusun oleh tim akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, sebagai dasar ilmiah dan objektif dalam menentukan besaran upah sektoral di dua bidang utama.
“Hari ini kita menyampaikan hasil dari kajian yang dilakukan oleh pihak akademika, yaitu Unsoed. Ini sebagai janji kami menindaklanjuti usulan dari serikat pekerja yang sudah disampaikan sejak tahun lalu,” ujar Bupati Syamsul, Jumat (7/11/2025).
Hanya Dua Sektor masuk Kriteri UMSK
Dari hasil kajian yang dilakukan, serikat pekerja awalnya mengusulkan 11 sektor industri yang dinilai memiliki risiko tinggi sesuai dengan Ketentuan KBLI dan PP Pengupahan. Namun, setelah dilakukan analisis mendalam, hanya dua sektor yang memenuhi kriteria, yaitu:
– Sektor ketenagalistrikan (PLTU)
– Sektor pabrik semen (SBI)
“Dari 11 sektor yang diusulkan, berdasarkan hasil kajian hanya dua yang memenuhi syarat. Dua sektor inilah yang akan kita usulkan kepada Gubernur setelah sidang Dewan Pengupahan,” jelas Bupati.
Bupati Syamsul menambahkan, kedua sektor tersebut berpotensi mendapatkan kenaikan upah sekitar 5–7 persen dari UMK Cilacap yang berlaku.
UMSK Bagi Tenaga Alih Daya
Selain dua sektor utama, Pemkab Cilacap juga tengah mengkaji aspirasi tenaga alih daya (TAD) yang bekerja di perusahaan subkontraktor agar bisa diakomodasi dalam kebijakan UMSK.
“Kita akan coba fasilitasi juga untuk tenaga alih daya. Karena di daerah lain sudah ada yang menerapkan UMSK bagi TAD, seperti di Kabupaten Tuban, ini akan kita sampaikan ke provinsi sebagai bahan pertimbangan,” ungkap Syamsul.
Bupati Syamsul juga menegaskan komitmennya untuk mendorong sinergi antara serikat pekerja dan pengusaha, melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), agar kebijakan UMSK dapat diterima secara adil dan proporsional.
“Kalau nanti UMSK 2026 disetujui Gubernur, kami siap membantu menjelaskan ke perusahaan, bahkan bila perlu sampai ke pusat, agar kebijakan ini bisa dipatuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Joko Waluyo, perwakilan Aliansi Buruh Cilacap, menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah daerah yang telah menindaklanjuti aspirasi pekerja melalui pendekatan ilmiah. Namun, ia juga mengakui ada rasa kecewa karena hanya dua sektor yang dinyatakan lolos dalam kajian.
“Sebenarnya kami sedikit kecewa karena dari sepuluh sektor yang diajukan hanya dua yang masuk. Tapi apapun itu, kami apresiasi. Paling tidak, ini langkah awal menghasilkan dua sektor UMSK di Kabupaten Cilacap,” ungkap Joko.
Ia menambahkan, perjuangan untuk sektor lainnya akan terus dilanjutkan melalui sidang Dewan Pengupahan berikutnya.
“Sektor lain akan terus kita dorong. Mudah-mudahan dua sektor ini menjadi pintu pembuka bagi sektor lain untuk mendapat UMSK,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Kabupaten Cilacap berpeluang menjadi daerah ketiga di Jawa Tengah—setelah Kota Semarang dan Kabupaten Jepara—yang memiliki penetapan UMSK berbasis kajian akademik.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret menuju peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang berkeadilan dan berbasis regulasi, sekaligus mempertegas posisi Cilacap sebagai daerah industri yang berkomitmen terhadap keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan pekerja.



