SECARA resmi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertajuk Gas Jateng 5 persen. Melalui kebijakan ini, masyarakat mendapatkan diskon pajak sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menyampaikan bahwa program ini menjadi respons atas dinamika penerapan opsen pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Program ini berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Klarifikasi Isu Kenaikan Pajak Kendaraan 66 Persen
Pada kesempatan ini, Masrofi juga meluruskan informasi yang beredar terkait kenaikan pajak kendaraan hingga 66 persen. Ia menegaskan bahwa rata-rata kenaikan PKB di Jawa Tengah setelah kebijakan opsen berada di angka sekitar 13,94 persen.
Dari angka tersebut, pemerintah kemudian memberikan pengurangan sebesar 5 persen melalui program Gas Jateng 5 persen. Artinya, beban yang dirasakan masyarakat kini lebih ringan dibandingkan isu yang sempat beredar.
Diskon Pajak ini Berlaku untuk Pajak Berjalan hingga Tunggakan
Program diskon pajak ini tidak hanya berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan, tetapi juga jenis pajak lain yang mencakup:
- Tunggakan pokok PKB
- Sanksi administrasi
- Pajak terhitung sejak 5 Januari 2025
Langkah diskon pajak 5 persen ini diharapkan mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda tinggi.
Pajak Kembali ke Masyarakat dalam Bentuk Pembangunan
Menurut Masrofi, dana pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas layanan publik, dukungan pendidikan, hingga program sosial.
“Ini bukan sekadar diskon, tetapi ajakan membangun budaya taat pajak demi Jawa Tengah yang lebih maju,” katanya.
Pembayaran Dilayani di Samsat, E-Samsat Masih Penyesuaian
Masyarakat dapat memanfaatkan diskon Gas Jateng 5 persen dengan membayar langsung di seluruh kantor Samsat di Jawa Tengah.
Sementara itu, layanan digital seperti E-Samsat NewSakpole dan Samsat Budiman masih dalam tahap penyesuaian teknis.
Sejumlah warga menyambut positif kebijakan tersebut. Hasim, warga Banyumanik, menilai potongan lima persen cukup membantu. Hal serupa disampaikan Javinta Verita Nugroho, warga Semarang, yang berharap layanan Samsat keliling semakin diperbanyak agar akses pembayaran pajak lebih mudah.
Dengan masa berlaku hingga akhir 2026, program Gas Jateng 5 persen diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga stabilitas pendapatan daerah di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.




