Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian C di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Senin (24/11/2025). Langkah itu dilakukan menindaklanjuti aduan warga menyusul adanya galian C tersebut yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan, yang memimpin langsung sidak mengaku heran ketika menanyakan siapa pemilik usaha galian itu. Seluruh pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya.“Kita akan tindaklanjuti aduan dari masyarakat dan tentunya akan kita evaluasi bersama pihak terkait,” ujarnya didampingi Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin dan Tenny Juliawati serta Wakil Ketua II Adi Yuwono dan anggota Karseno.
Ketua DPRD Purbalingga Tak Akan Kompromi
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun daerah. Jika pemilik usaha tidak menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan, DPRD akan mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas.“Jika masih saja beroperasi tanpa izin, kita akan tindak tegas usahanya,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan, apabila galian C tersebut beroperasi secara legal, kegiatan ini justru dapat memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, aspek lingkungan tetap harus menjadi perhatian utama.
“Galian C di Sungai Kacangan ini berada di wilayah Desa Kedungjati, tetapi dampaknya mengarah ke dua desa di Kecamatan Kejobong, yaitu Sokanegara dan Krenceng. Karena itu, aktivitas ini perlu dievaluasi demi menjaga lingkungan, stabilitas aliran air sungai, serta memastikan lahan pertanian warga tidak rusak,” tambahnya.
Ketua DPRD Purbalingga Akan Lakukan Evaluasi
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan menegaskan bahwa evaluasi terhadap galian C ilegal bukan hanya demi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga merupakan langkah untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Diketahui, Aktivitas pertambangan galian C, termasuk pengambilan pasir dan batu di aliran sungai, diatur secara ketat dalam sejumlah regulasi nasional. Setiap bentuk kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Operasi Produksi yang diterbitkan pemerintah provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Ketua DPRD Tegaskan Galian C Tanpa Izin Merupakan Pidana
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan menyampaikan bahwa regulasi tersebut mengatur penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IUPK, atau izin lainnya yang sah dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan galian C tanpa izin juga berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama apabila menimbulkan kerusakan ekosistem sungai, sedimentasi, dan gangguan terhadap lahan pertanian.
Dengan dasar hukum tersebut, DPRD Purbalingga menegaskan bahwa evaluasi terhadap galian C ilegal bukan hanya demi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga merupakan langkah untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.





